Kadin: Kedisiplinan Masyarakat Percepat Pemulihan Ekonomi
Penerapan protokol kesehatan di tempat usaha dapat diikuti dengan kepatuhan masyaraka
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai pelaksanaan operasi yustisi yang dimulai serentak nasional sejak Senin 14 September 2020, dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran virus Covid-19. Kedisiplinan tersebut akan mempercepat pemulihan kesehatan dan kebangkitan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat mengatakan, penerapan operasi yustisi membuat kesadaran masyarakat semakin terbangun secara masif, termasuk ke daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga.
“Para pelaku usaha memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah mengutamakan pemulihan kesehatan, bahkan sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha dapat diikuti dengan kepatuhan dari sisi masyarakat, karena ada sanksi pemerintah bagi para pelaku usaha, misalnya penutupan operasional usaha saat ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di dalam tempat usaha.
“Kami mengimbau kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi,” ucapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, penegakkan kedisiplinan diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum. Dimulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.
"Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya," ucapnya.
Dalam penerapan sanksi, kepolisian bekerja bersama TNI, pemerintah daerah termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas masyarakat. Untuk sanksi-sanksi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerahnya.
“Operasi ini juga akan melibatkan dan memberdayakan komunitas-komunitas yang selaras dengan program Perpolisian Masyarakat dan komunitas masyarakat yang ada di pasar, mal, terminal, stasiun kereta, komunitas sepeda, komunitas di perumahan-perumahan dan lainnya,” ucapnya.