Ternyata Khamar tidak Selalu Berasal dari Bahan Alkohol
Tidak selamanya khamar yang memabukkan berasal dari alkohol.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyak orang yang belum memahami hukum syariat alkohol dan beda dengan khamr. Dalam ilmu kimia dikenal beberapa jenis alkohol.
Kepala Departemen Penelitian Halal UGM, Nanung Danar Dono, menjelaskan di antaranya alkohol murni yakni senyawa organik yang mempunyai gugus hidroksil (–OH ) yang terikat pada atom karbon (C). Alkohol dapat terikat pada atom hidrogen maupun karbon lain. Alkohol ini banyak terdapat pada buah-buahan yang telah masak.
Kedua ethanol, (ethyl alcohol; C2H5OH) memiliki ciri-ciri mudah menguap, mudah terbakar, dan tak berwarna. Merupakan alkohol yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari (campuran perfum, perasa minuman, pelarut obat, dan sebagainya).
Ketiga methanol (methyl alcohol; CH3OH) memiliki ciri mudah mengikat air (hydrophilic), mudah menguap, mudah terbakar. Dikenal masyarakat luas sebagai spritus. Biasanya sering dipakai sebagai pelarut industri dan diberi warna biru agar tidak diminum (karena sangat berbahaya).
"Banyak orang sibuk dengan alkohol, padahal tidak ada satupun ayat Alquran maupun Hadits Nabi Muhammadyang menyebutkan bahwa Alkohol itu haram. Larangan yang ada adalah konsumsi khamr,"ujar dia dalam kuliah halal online, Selasa (15/9).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat , sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”. (QS An Nisaa : 43). Kemudian dalam ayat lain:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar lebih besar dari manfaatnya”. (QS Al-Baqarah: 219).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maa’idah : 90)
Sehingga yang perlu diperhatikan adalah al-khamr bukan alkohol. Menurut pengertian bahasa, khamar adalah sesuatu yang menutup (akal). Al-khamru berarti tertutup, khamarahu berarti satarahu (menutupinya), khamr berarti minuman keras.
Umar bin Khattab RA berkata: “Setiap (makanan dan minuman) yang bisa menutupi (menghilangkan) akal pikiran disebut khamar/arak.” (HR Bukhari dan Muslim).
كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar RA berkata: “Setiap (minuman) yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR Muslim dan Abu Dawud). Kemudian hadits lain menyebut “Setiap yang memabukkan hukumnya haram.” HR Al-Bukhari dan Muslim).
Menurut Nanung, khamr dibagi menjadi dua, khamr yang mengandung alkohol. Contohnya bir, brandy, scotch, wine, tequila, spirits, anggur ketan hitam (KTI), rhum, angciu, dan sebagainya.
Kemudian khamar yang tidak mengandung alkohol, contohnya narkotika, sabu, ganja, morphine, opium, mariyuana, ekstasi dan sebagainya. Sebaliknya, meskipun tidak mengandung alkohol, tapi ganja, opium, sabu, heroin, marijuana tetap haram. "Psikotropika ini masuk dalam kelompok mukhadirot dan masih dalam batasan terminologi khamr,"jelas dia.
Sedangkan jenis alkohol yang dikonsumsi terbagi dua yakni, alkohol yang mengalir, terdapat pada minuman beralkohol seperti Beer, Brandy, Scotch, Wine, KTI, Tequila, Rum, Ang Ciu, dan sebagainya.
Kedua alkohol yang diam, biasanya terdapat pada tape, buah-buahan seperti tape ketan, tape ketela, peuyeum, durian, sirsat, nangka, markisa, lengkeng, dan sebagainya.