Polri Buka Garis Polisi Gedung Utama Kejaksaan Agung
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan karena korsleting listrik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tim penyelidik gabungan resmi membuka police line Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tim penyelidik yang terdiri dari Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"Telah dilaksanakan penandatanganan berita acara pembukaan police line dari tim penyelidik gabungan kepada pihak Kejaksaan Agung," kata Irjen Argo, di Jakarta, Kamis (17/9).
Garis polisi di TKP kebakaran dibuka, menyusul naiknya penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan. Argo menuturkan garis polisi di TKP dibuka karena tim penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pembukaan garis polisi dilakukan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Budhi Herdi dan pihak Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa M Yusuf selaku jaksa pada Jampidum dan Jaksa Wahyudi selaku Kabag Rumga.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.
"Berdasarkan hasil olah TKP bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," ujar Komjen Sigit.
Menurut dia, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain. Adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon telah mempercepat Gedung Utama Kejaksaan Agung dilahap api.
"Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," katanya pula.