MAKI Nilai Pasal Dakwaan Jaksa Pinangki Kurang Tepat
MAKI menilai pasal dakwaan untuk Jaksa Pinangki kurang tepat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari seharusnya dikenakan pasal 12 huruf a Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (tipikor). Mereka beralasan karena pasal tersebut berkaitan lebih luas terkait tipikor di lingkungan pegawai pemerintah.
"Pasal 5 UU tipikor itu terlalu sederhana karena sebatas memberi atau menerima saja di lingkingan pegawai negeri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (24/9).
Boyamin mengatakan, pasal 12 huruf a tidak hanya berbicara terkait menerima atau memberi. Dia melanjutkan, pasal tersebut juga memasukan pemberian hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan jabatan tertentu seseorang.
"Seorang jaksa ini seharusnya menangkap buron, ini malah membantu buron. Pinangki itu kan jaksa jadi seharusnya membawa pulang buron enggak boleh membantu," ujarnya.
Boyamin mengatakan, pasal 5 merupakan pasal sederhana berkenaan dengan Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Menurutnya, hakim seharusnya memberikan pasal lain agar dapat mendalami kasus dugaan suap yagn berkaitan dengan terbitnya fatwa Djoko Tjandra.
Dia mengatakan, tidak mungkin jaksa bawah seperti Pinangki bergerak sendiri. Menurutnya, sulit bagi jaksa sekelas Pinangki untuk mendapatkan tandatangan jaksa agung terkait fatwa Djoko Tjandra.
Boyamin menduga, Pinangki pasti menyebut nama tertentu untuk dijadikan pijakan guna meyakinkan Djoko Tjandra hingga akhirnya mau membayarkan sejumlah uang. Artinya, sambung dia, perlu ditelusuri siapa nama yang dicatut Pinangki dalam rangka meyakinkan agar bersedia mengurus fatwa.
"Tapi mudah-mudahan hakim akan menggali sampai sejauh itu, jadi kita tunggu lagi saja persidangannya seperti apa," tambah Boyamin.
Disaat yang bersamaan, dia juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atau penyelidikan tersendiri atau pengembangan terkait kasus tersebut. MAKI juga sudah menyerahkan kekurangan yang dimiliki Kejagung kepada KPK terkait king maker dan lima inisial.
"Mudah-mudahan KPK bisa menindaklanjuti dan kita serahkan sepenuhnya ke KPK," katanya.
Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.