Komnas HAM Sudah Lakukan Penyelidikan Mandiri Intan Jaya 

Komnas HAM tak masalah tidak dilibatkan dalam TGPF Intan Jaya.

Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melakukan penyelidikan secara mandiri guna mengusut serangkaian peristiwa kekerasan dan pembunuhan yang terjadi di Intan Jaya, Papua. "Sudah beberapa hari ini, kami sudah jalan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Republika, Ahad (4/10). 

Baca Juga


Anam menuturkan pemantauan dan pencarian informasi-data terkait kasus tersebut dilakukan  oleh Komnas HAM RI dari Jakarta serta perwakilan Komnas HAM Papua. "Kami mengumpulkan semua informasi dan mencoba komunikasi dengan semua pihak ,termasuk saksi," tutur Anam. 

Nantinya, kata Anam, hasil temuan tersebut akan tetap dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk denngan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud MD. "Kami akan bertemu dengan berbagai pihak ,termasuk dengan Menkopolhukam bagian dari kerja follow up hasil temuan atau rekomendasi laporan akhir, " ujar Anam. 

Soal Komnas HAM tidak dilibatkan langsung dalam TGPF Intan Jaya, Anam tak menganggapnya sebagai masalah. Menurut dia, justru langkah itu baik mengingat Komnas HAM adalah lembaga independen. 

"Komnas HAM merupakan lembaga negara independen sehingga, kerja dan pemantauan atau  penyelidikannya bersifat independen," kata Anam. 

Namun, lanjutnya, hal yang paling penting adalah TGPF mesti menghasilkan temuan dan rekomendasi yang jujur dan objektif. Sebab, hasil temuan tersebut bisa membantu pemulihan keamanan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik utamanya rakyat Papua yang terus saja masih menghadapi berbagai peristiwa kekerasan.

Laporan dan rekomendasi yang objektif dan kuat pun sangat penting untuk meyakinkan dunia internasional yang belakangan ini semakin khawatir dengan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua. Ia berharap penuh agar langkah ini menjadi pintu pembuka jalan dialog dengan semua elemen masyarakat di Papua.

TGPF dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang TGPF Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya. Sebanyak 18 orang dalam tim yang terdiri dari dua komponen, yang terdiri dari anggota TNI-Polri, juga ada dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) hingga tokoh masyarakat Papua.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler