Pemangkasan Eselon Buat Pemerintah Hemat Rp 5,3 T

Penyederhanaan eselon perlu ditata supaya tidak tumpang-tindih.

Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan menyederhanakan eselon 3, 4, 5 menjadi fungsional menghemat negara hingga Rp 5,3 T.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemangkasan eselon pegawai negeri sipil telah membuat pemerintah hemat. Penghematannya bahkan mencapai Rp 5,3 triliun.

"Dengan menyederhanakan eselon 3, 4, 5 menjadi fungsional, itu ternyata kami dengan Menteri Keuangan menghitung akan ada penambahan Rp 5,3 triliun. Jadi, kalau eselon 3, 4, 5 difungsionalkan, itu malah gajinya lebih minim," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (5/10).

Namun, kata Menpan-RB, dari jauh-jauh hari penyederhanaan birokrasi itu perlu ditata supaya tidak tumpang-tindih. Ia mencontohkan di kepolisian ada jabatan polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Sebetulnya itu pangkat untuk polisi dengan jabatan eselon III.

Ketika jabatannya diubah ke jabatan fungsional, polisi itu malah mendapat jabatan lebih tinggi atau sama dengan polisi berpangkat komisaris besar. Hal itulah, kata Tjahjo, yang diwanti-wanti sehingga penyederhanaan birokrasi di TNI/Polri menjadi lebih lama dilakukan.

"Memang, dengan perampingan birokrasi itu bisa menghemat pengeluaran negara. Namun, Kemenpan-RB harus menata proses tersebut bersama Kementerian Keuangan agar eselon III, IV, V yang dialihkan ke jabatan fungsional menjadi lebih rapi," kata Tjahjo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin. Selain membahas terkait dengan reformasi birokrasi, raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa itu juga membahas evaluasi pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama pandemi.

Menteri Tjahjo hadir bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Kepala Komisi Aparatur Negara (KASN) Agus Pramusinto. Tjahjo mengatakan penyelenggaraan seleksi CPNS 2019 dengan memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya dengan meminimalkan mobilisasi antardaerah dan mengurangi pengumpulan massa.

Lebih lanjut, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.



Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler