Mabes Jelaskan Telegram Rahasia Kapolri

Telegram rahasia agar kesatuan di wilayah tak ragu mengambil tindakan.

RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan surat telegram rahasia (TR) merupakan arahan Mabes Polri kepada kesatuan wilayah dalam menghadapi demo dan juga rencana aksi mogok kerja buruh pada tanggal 6-9 Oktober 2020. Karena itu, ia mengatakan, tidak benar jika telegram rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan Polri.

Baca Juga


"Seluruh yang disampaikan dalam TR tersebut merupakan arahan agar pemangku kepentingan di wilayah tidak ada ragu-ragu dalam mengambil tindakan di lapangan, mulai dari preventif atau pencegahan, deteksi dini atau cegah dini agar tidak terjadi anarkis dan belajar dari pengalaman sebelumnya," kata Awi dalam konferensi pers di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Kendati demikian, Awi mengatakan, Polda tetap diperintahkan untuk membuat rencana pengamanan jika terjadi demo. Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh atau pekerja untuk menyikapi atau sebagai penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang menuai penolakan dari berbagai kalangan.

"Walaupun dalam surat tersebut tertulis tidak menerbitkan STTP, hanya saja pada tupoksinya Polri tetap akan melaksanakan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, penegakan hukum merupakan hal yang terakhir dilakukan," kata Awi.

Sejumlah aktivis dan mahasiswa dari berbagai universitas memblokade jalan saat berunjuk rasa di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Selasa (6/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak Omnibus Law dan pengesahan UU Cipta Kerja. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Namun, isi surat telegram rahasia dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 mengenai penanganan dan antisipasi demo dan mogok kerja yang melibatkan pekerja, buruh dan pihak terkait lainnya di tengah pandemi Covid-19 itu menuai polemik baru. Terutama perintah melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. 

Kemudian perintah melakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah serta perintah kepada seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler