Positif Covid-19, PN Tipikor Tunggu Benny Tjokro Sembuh
Dua terdakwa kasus Jiwasraya belum menjalani sidang tuntutan karena positif Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Diketahui, masih ada dua terdakwa lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Keduanya masih belum menjalani sidang tuntutan lantaran terkonformasi positif Covid-19. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan sidang terhadap keduanya masih belum dijadwalkan karena masih menunggu kondisi keduanya pulih.
“Menunggu kedua terdakwa sehat dan kembali ke Rutan. Nanti diinfokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim, baru untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangan nya. Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka Pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya,” ujar Bambang dalam persan singkatnya, Senin (12/10).
Adapun dalam putusan, Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16,8 triliun. Keempat terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam membuat putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan dalam perbuatan empat terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata Hakim.
Dalam putusan juga disebutkan ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh tiga bekas pejabat Asuransi Jiwasraya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi \"underlying\" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan \"underlying\" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.
Sejak 2008 sampai 2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk P. AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70 di antaranya untuk melakukan investasi saham, Reksa Dana maupun Medium Term Note (MTN).
Antara 2008-2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.
Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.
Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.
Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara cq PT AJS sebesar Rpp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI.