Libur Panjang, Satgas Covid-19: Batasi Kumpul Keluarga

Satgas Covid-19 tak melarang masyarakat untuk liburan pada cuti bersama bulan ini.

BNPB
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta agar sosialisasi protokol kesehatan yang meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan terus dilakukan.
Rep: Nawir Arsyad Akbar  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tak melarang masyarakat untuk liburan pada cuti bersama 28 dan 30 Oktober 2020. Namun, ia mengingatkan agar acara kumpul keluarga untuk dibatasi. 

Baca Juga


“Kita harus membatasi acara-acara keluarga, banyak kasus terpapar Covid-19 karena pertemuan keluarga. Karena itu, kami sangat berharap kerja sama semua komponen,” ujar Doni dalam diskusi daring yang digelar Partai Golkar, Selasa (20/10).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan tidak berkerumun di lokasi yang berpotensi menghadirkan massa, seperti tempat wisata.

“Hindari kerumunan dan kita sudah meminta kepada seluruh penyelenggara wisata-wisata alam untuk membuat SOP, maksimal hanya 50 persen pengunjung di area tersebut,” ujar Doni.

Selain itu, para menteri dan kepala daerah rencananya akan menggelar rapat virtual terkait libur panjang akhir Oktober. Beberapa yang akan dibahas adalah pengelompokan daerah yang banyak menjadi tujuan masyarakat yang berlibur dan pelaksanaan mitigasi Covid-19.

“Mana daerah yang paling sering dikunjungi masyarakat, kemudian apa langkah yang perlu dilakukan, dan tentunya kami dari pusat akan memberikan dukungan penuh kepada seluruh bupati, wali kota, gubernur dalam mengambil langkah,” ujar kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler