Pemkot Malang Belum Izinkan Bioskop Beroperasi
Saat ini, Kota Malang masih masuk dalam kawasan zona oranye.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang menyatakan belum memberikan izin bagi bioskop yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, untuk kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, persiapan untuk pembukaan gedung bioskop sudah dilakukan jauh-jauh hari. Namun, Pemerintah Kota Malang masih ingin memastikan apakah protokol yang disiapkan mampu mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
"Belum (terkait izin pembukaan bioskop), nanti akan kita lihat dulu," kata Sutiaji, Jumat (23/10).
Sutiaji menjelaskan, memang beberapa waktu para pelaku usaha bioskop di Kota Malang, sudah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di dalam gedung bioskop, agar bisa beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Menurut Sutiaji, pembukaan gedung bioskop di Kota Malang, tidak bisa disamakan dengan kebijakan yang diberlakukan di daerah lain, yang sudah memperbolehkan sektor usaha tersebut kembali beroperasi.
"Protap dulu sudah siap, dari dua bulan yang lalu kita sudah siap. Tapi kita tidak bisa mencontoh daerah lain, karena yang lebih tahu di sini kami," kata Sutiaji.
Pemerintah Kota Malang akan menginstruksikan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) untuk melakukan pengecekan kesiapan gedung bioskop yang ingin kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni menguraikan, bioskop diizinkan untuk dibuka kembali ketika fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terpenuhi.
Namun, sebelum kembali beroperasi, para pengusaha bioskop di Kota Malang, harus mengirimkan surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang. "Kalau untuk bioskop memang boleh buka asalkan memenuhi protokol kesehatan. Tetapi ada surat permohonan oleh mereka kepada Dinas kesehatan, kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang dahulu," ujar Ida.
Beberapa hal yang harus dipenuhi untuk kembali beroperasinya bioskop di Kota Malang, antara lain adalah, pengusaha wajib mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan alat ukur suhu tubuh. Selain itu, pengelola bioskop juga harus memperhatikan jam operasional hingga sistem tempat duduk yang menerapkan jaga jarak bagi para pengunjung.
Untuk jam operasional tetap dibatasi dari pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain itu, jumlah penonton yang diperbolehkan untuk berada di gedung bioskop, maksimal 50 persen dari total kapasitas yang ada. DKI Jakarta sudah memperbolehkan gedung bioskop untuk mulai beroperasi mulai Rabu (21/10).
Saat ini, Kota Malang masih masuk dalam kawasan zona oranye atau memiliki risiko sedang penyebaran Covid-19. Ditargetkan, dalam waktu dekat, Kota Malang bisa masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19.
Secara keseluruhan, di Kota Malang, terdapat 1.971 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 1.743 orang dinyatakan sembuh, 196 orang dilaporkan meninggal dunia, dan sisanya masih berada dalam perawatan.