Dalam Persidangan, Saksi Ungkap Gaji Pinangki 

Dalam satu bulan, Pinangki menerima take home pay Rp 18.911.750.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID,

Baca Juga


 

JAKARTA -- Jaksa menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo sebagai saksi pada sidang perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11). Dalam kesaksiannya, Wahyu mengungkapkan nominal gaji yang diterima Pinangki Sirna Malasari sebagai pegawai Kejaksaan Agung. 

Hal tersebut ia ungkapkan setelah Hakim meminta pegawai Kejaksaan itu menjelaskan rinci gaji yang dibawa pulang Pinangki. "Berapa besaran penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?" tanya Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850 per bulan," jawab Wahyu.

Lalu, Hakim juga menanyakan total keseluruhan gaji yang dibawa pulang oleh Pinangki dari penghasilannya sebagai Jaksa. "Total take home pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?" tanya hakim.

"Dalam satu bulan, terdakwa (take home pay) Rp 18.911.750," jawab Wahyu.

Kepada hakim, Wahyu mengatakan, Kejaksaan Agung tidak mencatat penghasilan lain yang didapatkan Pinangki selain hal tersebut. Dia menegaskan, bila ada penghasilan lain, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pinangki.

"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?" tanya Hakim Eko lagi. 

"Tidak ada pak," tegas Wahyu.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki  didakwa  Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.  Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki  didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler