Anies: Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS Covid di DKI Turun

Tingkat keterisian tempat tidur RS rujukan Covid di Jakarta berada pada batas ideal.

Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan). (ilustrasi)
Rep: Nugroho Habibi Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, terjadi penurunan prosesntase penggunaan tempat tidur isolasi harian maupun ruang ICU di 98 rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta. Penurunan tersebut dihitung sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemporv) DKI Jakarta, ruang tempat tidur isolasi harian secara berturut-turut adalah 66 persen (10/10), 63 persen (17/10), 59 persen (24/10), 54 persen (31/10), dan 56 persen (7/11). Sementara, okupansi ruang ICU secara berturut-turut adalah 67 persen (10/10), 66 persen (17/10), 62 persen (24/10), 59 persen (31/10), dan 60 persen (7/11).

"Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen," kata Anies melalui siaran persnya, Ahad (8/11).

Dengan demikian, Aneis menegaskan, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Ia menyatakan, pihaknya akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU.

"Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara massif dan diperluas di seluruh Jakarta," ucap Anies.

Menurut laporan, akumulatif kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya. Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 (24/10).

Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03 persen maupun perubahan data kasus positif 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57 persen.

Dari data tersebut, menunjukkan peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan, yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, 14,57 persen pada 10-24 Oktober, dan 9,87 persen pada 24 Oktober-7 November 2020. Artinya, penularan masih ada di Jakarta tetapi melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," jelas Anies.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang masa PSBB Masa Transisi selama 14 hari ke depan. Perpanjangan itu, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler