Pria Terancam 5 Tahun Penjara karena Tebang Pohon Perhutani

Pelaku mengaku menebang pohon jati di wilayah Perhutani karena desakan ekonomi

Pohon jati. Ilustrasi.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Seorang pria berinisial RA (48), warga Kabupaten Cilacap, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia terancam dipenjara karena menebang pohon jati di hutan milik Perum Perhutani.

"Pelaku ditahan personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu pada 21 Oktober 2020," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Kamis.

RA ditangkap berdasarkan laporan dari anggota Polisi Hutan Perum Perhutani yang sedang melakukan patroli rutin. Patroli dilakukan di Petak 23B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gandrungmangu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sidareja, KPH Banyumas Barat, pada 21 Oktober 2020.

Saat berada di kawasan hutan jati yang masuk wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu itu, lima polisi hutan mendengar suara yang identik dengan aktivitas penebangan pohon. Tim patroli segera menuju ke arah sumber suara. Mereka melihat ada seseorang yang sedang menebang pohon jati sehingga melaporkan temuan itu ke Polsek Gandrungmangu.

Setelah menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu segera mendatangi lokasi serta menahan pelaku. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu golok panjang, satu kampak, tujuh batang kayu jati berbentuk persegi, dan empat gelondong kayu jati.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Saat ditanya wartawan, RA mengaku baru satu kali menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani. "Saya melakukan penebangan pohon jati ini karena terbentur kebutuhan ekonomi keluarga," katanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler