Jelang Pilkada, Pemda Diminta Pantau Zonasi Risiko Covid-19

Jangan sampai lengah menjalankan protokol kesehatan hingga hari pencoblosan nanti.

Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Rep: Sapto Andika Candra  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada serentak untuk tetap memantau perkembangan zonasi risiko penularan infeksi virus corona. Dengan tetap memahami risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing, penyelenggara pilkada serta pemda diharapkan tidak akan lengah dalam menjalankan protokol kesehatan hingga hari pencoblosan nanti. 

Baca Juga


"Jadi tidak hanya pihak Kemendagri atau Polri tapi juga pihak penyelenggara pemilihan serentak dan pemda terkait selalu memantau perkembangan zonasi dari 309 kabupaten/kota sebagai dasar pelaksanaan kegiatan," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (24/11). 

Selain itu, Wiku mengatakan, pemerintah bersama penyelenggara pilkada telah duduk bersama untuk menyusun peraturan tahapan pilkada serentak. Hal ini dilakukan, ujarnya, demi mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam seluruh tahapan pilkada serentak. 

Peraturan yang dimaksud Wiku adalah PKPU nomor 13 tahun 2020 yang mengubah PKPU nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan di tengah pandemi Covid-19. "Sampai saat ini berbagai pelaporan pelanggaran ataupun hasil evaluasi simulasi pilkada kami jadikan sebagai bahan perbaikan ke depan. Satgas juga terus memfasilitas penyediaan alat testing untuk keperluan screening," kata Wiku. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler