Kabareskrim, Azis, Bamsoet Disebut: Napoleon Ngarang Cerita?

Pihak-pihak yang namanya disebut menilai, Napoleon mengarang cerita di persidangan.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Nawir Arsyad Akbar, Ali Mansur

Pada persidangan kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte memberikan kesaksian mengejuatkan dengan menyebut beberapa pejabat tinggi.

Napoleon menyebut nama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin, hingga Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Penyebutan nama-nama itu diungkapkan Napoleon saat menceritakan pertama kali dirinya berkenalan dengan terdakwa, Tommy Sumardi.

Napoleon menuturkan, ia mengenal Tommy pada awal April 2020. Kala itu, ia dikenalkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo datang ke kantor Napoloen di TNCC lantai 11 bersama dengan terdakwa Tommy.

Saat itu, Napoleon meyatakan, belum begitu yakin dengan penjelasan Tommy yang mengaku sebagai teman Djoko Tjandra. Untuk meyakinkan Napoleon, Tommy pun membawa nama Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listiyo Sigit.

Baca Juga



"Tetapi, saya kembali tidak mudah percaya lalu melihat gestur saya kurang percaya. Terdakwa menelepon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang, siapa yang Anda telepon mau disambungkan pada saya?" lanjut Napoleon.

"Terdakwa mengatakan, 'Bang Azis'. Azis siapa? 'Azis Syamsuddin'. Oh Wakil Ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih Pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, 'Asalamualaikum, selamat siang Pak Azis, eh Bang apa kabar. Baik. Pak Azis saya sampaikan, ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan, Pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik'. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," jelas Napoleon.

Dalam persidangan, Napoleon juga mengungkap bahwa Tommy Sumardi dan Kabiro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga menggunakan nama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk meyakinkannya. Awalnya, tim kuasa hukum Tommy Sumardi menanyakan kepada Napoleon ihwal sebutan "Orang Bapak" yang tertulis dalam BAP Napoleon terkait pertemuan pertamanya dengan Tommy Sumardi. Kuasa hukum Tommy, merasa rancu dengan keterangan dalam BAP tersebut.

"Saudara menjelaskan di pertemuan pertama Pak Tommy menyampaikan dan menyebut nama petinggi Polri, kalau saya bandingkan dengan BAP Bapak Nomor 18 tanggal 12 Agustus 2020, di situ, Bapak menceritakan pertemuan pertama, saya bacakan. Pertama kali bertemu Brigjen Prasetijo Utomo bersama Haji Tommy, Brigjen Pol Prasetijo mengenalkan Haji Tommy sebagai orangnya bapak. Saya tanya, bapak siapa? Jawabannya, ya bapak," ujar kuasa hukum Tommy saat membacakan BAP Napoleon.

"Saya tanya lagi, siapa bapak? Dia menyebut Ketua MPR Bambang Soesatyo. Saat itu, saya ingat setahun lebih yang lalu waktu Brigjen Pol Prasetijo Utomo masih Anggota Divisi Hubinter, menawarkan akan mengenalkan saya dengan ketua DPR saat itu dan saya waktu itu Ses NCB Interpol," lanjut Tim Kuasa Hukum yang masih membacakan BAP Napoleon.

Masih dalam BAP, Napoleon menyebut dirinya diajak Prasetijo ke rumah Bambang Soesatyo di Kompleks Widya Chandra. Saat itu, Napoleon pun langsung bertemu dengan Bambang Soesatyo.

"Di situ, saya melihat Brigjen Pol Prasetijo dengan Bamsoet sangat dekat sekali, pada waktu Brigjen Pol Prasetijo membawa Haji Tommy dan dikatakan kepada saya ini orangnya Bamsoet, untuk meyakinkan kepada saya, saya dihubungkan kepada Bamsoet dan saya bicara dengan Bamsoet melalui telepon. Saya bicara izin ini saya di ruangan Kadivhubinter, pak Ketua baik-baik saja? Ini Brigjen Prasetijo Utomo ada bareng saya, tidak lama saya bicara tapi saya meyakini, bahwa Brigjen Pol Prasetijo dan Tommy sebelumnya sama-sama sudah menelpon ke Bamsoet dan menyambungkan ke saya. Yang lebih meyakinkan saya bahwa Brigjen Prasetijo membawa misi dengan atas sepersetujuan atau permintaan Bamsoet pada pertemuan kedua," lanjut kuasa hukum yang masih membacakan BAP Napoleon.

"Pertanyaan saya Pak Napoleon tadi bapak buka dengan Kabareskrim, kira-kira kenapa bisa berbeda dengan keterangan ini?" tanya kuasa hukum Tommy, ke Napoleon.

"Mengenai pertemuan pertama dan kedua, bapak penasehat hukum mohon dipahami itu pemeriksaan pertama tidak bawa data, jadi tanggal dan waktu masih rancu. Semakin jelas waktu kami direkonstruksi, semakin jelas lagi setelah pada waktu kami praperadilan mendapatkan bukti yang dipegang oleh penyidik. Kami baru ingat lagi tanggalnya," ujar Napoleon.

"Mengenai pertanyaan bapak, statement itu pernyataan itu, sebetulnya dalam BAP saya yang terakhir sebagai tersangka tanggal 17 September 2020 itu saya cabut," tambah Napoleon.

Alasan Napoleon mencabut BAP lantaran ia menganggap keterangan tersebut tidak terlalu berhubungan dan berkaitan dengan perkara yang menjeratnya tersebut. Ia pun mengaku cenderung tidak ingin melebarkan masalah yang tidak terkait.

"Tapi kalau bapak tanya yang sesungguhnya terjadi, pada pertemuan pertama itu Haji Tommy memang menceritakan kedekatannya dengan Kabareskrim, yang dibuktikan dengan menenteng membawa seorang Brigjen Prasetijo yang merupakan pejabat utama di Bareksrim dan anak buah Kabareskrim semakin meyakinkan saya bahwa ini bukan orang sembarangan,  terang Napoleon.

Melihat perdebatan antara tim kuasa hukum Napoleon,tim Jaksa Penuntut Umum meminta untuk mengakhiri tanya jawab tersebut.

"Sudah sudah yang mulia saya pikir," ucap Jaksa Riri.

"Sabar.. sabarr… dulu pak ini ada perbedaan, pada waktu awal saudara saksi menjelaskan ke penuntut umum bukan Bamsoet tapi Azis Syamsuddin. Gimana itu," tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis untuk memastikan keterangan Napoleon.

"Itu betul yang mulia, semuanya betul," jawab Napoleon.

"Ceritakan kalau begitu," pinta Hakim Damis.

"Kalau perintah yang mulia saya siap cerita, walau itu Pak Bamsoet itu tidak terlalu terkait dalam masalah ini. Tetapi berhubung ini persidangan pembuktian fakta, apalagi saya sudah disumpah, baiklah. Pertama menceritakan kedekatan dengan Kabareskrim dengan menampilkan Brigjen Prasetijo, pejabat utama Bareskrim untuk meyakinkan saya bahwa terdakwa bukan orang sembarangan," terang Napoleon.

"Kedua saudara terdakwa bercerita kepada saya tentang kedekatan dengan beliau sejak berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) atau Kapten Polisi, lalu memegang koordinasi enam dapur umum di Jakarta. Kemudian menelepon Azis Syamsudin, dan menyerahkan HP kepada saya untuk saya halo. Tapi saya yakinkan, bapak Azis ini saya laporkan Pak Tommy Sumardi ada di ruangan saya," lanjut Napoleon.

"Ketiga, terima kasih pak penasihat, itu saya juga pada saat itu untuk menyakinkan itu, ditelepon lagi, karena saya tidak terlalu yakin Kabareskrim, ini lebih tinggi lagi, untuk meyakinkan saya sehingga akhir pada pertemuan itu saya merasa permintaan ini dipantau oleh tiga pejabat negara besar," terang Napoleon.

In Picture: Sidang Eksepsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Bantahan Tommy

Terdakwa Tommy Sumardi menegaskan dirinya tidak pernah menyebut nama para petinggi di Senayan dan Kepolisian seperti yang disebutkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte saat memberikan kesaksiannya pada Selasa (24/11).

"Baik yang mulai, minta izin meluruskan saja, ini menyangkut petinggi di Senayan dan Kepolisian yang disebut. Nomor satu saya datang ke situ ketemu beliau dikenalkan oleh Brigjen Pol Prasetjo Utomo. Begitu saya datang itu, tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Prasetijo keluar," tegas Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11).

"Saudara keberatan dengan keterangan saksi ini yang menyatakan bahwa saudara ke situ membawa nama Kabareskrim, nama Azis Syamuddin dan Bamsoet, saudara kebaratan?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.

"Keberatan yang mulia," jawab Tommy.

"Saudara tidak lakukan?" tanya hakim lagi.

"Tidak yang mulia. Karena saya tidak bisa menzalimi orang. Mengenai yang beliau katakan bahwa saya itu datang ke sana mengarang-ngarang cerita seakan beliau ini ada tindak pidana ini, emang saya gila yang mulia, saya masuk penjara gara-gara ini, jadi apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan yang sebenar benarnya yang mulia, " tegas Tommy lagi.

Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor juga membantah keterangan Napoleon Bonaparte yang membeberkan kedekatan kliennya dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dion menyebut Napoleon Bonaparte banyak mengarang cerita saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

"Itu omongan dia (Napoleon Bonaparte) tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih," ujar Dion di Jakarta, Rabu (25/11).

"Anehnya, di BAP, dia tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin," ujar Dion, menambahkan.

Dion menilai pernyataan Napoleon Bonaparte adalah bagian dari upaya menggiring opini. Hal ini bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari  jerat hukum yang sedang di alami. Menurutnya, modus yang dipakai Napoleon ini lumrah dibuat oleh para terdakwa yang tengah berurusan dengan hukum.

"Biasalah, yang namanya terdakwa kan, dia lempar isu apa saja untuk menyelamatkan diri," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono menegaskan, tidak ada nama Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pengakuan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat penyusunan BAP. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"Terkait isu yang dilemparkan oleh terdakwa NB sudah kita sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP. Sama pengacaranya tersangka TS sudah di jawab juga kan? Sudah dijawab juga," tegas Awi dalam konferensi pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

Menurut Awi, kalau ada fakta-fakta hukum semestinya ada saksinya, sama seperti membuat konstruksi hukum dalam proses ini. Oleh karena meminta agar semuanya mengikuti persidangan hingga selesai. Karena semua yang diungkap di dalam persidangan akan diperiksa oleh hakim. Kemudian, kata Awi, semua orang yang diperiksa polisi sudah di BAP.

"Apa isi BAP-nya, apa kesesuaiannya, apa ada perubahan atau tidak, itu semua terungkap," Awi menambahkan.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga membantah pernyataan Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang mengatakan bahwa terdakwa Tommy Sumardi meneleponnya perihal pengurusan red notice Djoko Tjandra. “Saya tak merasa, sudah dibantah itu,” ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/11).

Ia juga menegaskan, pernyataan Napoleon sudah dibantah oleh Tommy lewat kuasa hukumnya Dion Pongkor. “Kita lihat perkembangan dan itu sudah dibantah oleh Pak Tommy. Saya tidak merasa ada hubungan,” ujar Azis.

Djoko Tjandra - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler