Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Edhy Prabowo resmi mendekam di rutan KPK hingga 14 Desember.

RENO ESNIR/ANTARA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/11). Pemeriksaan Edhy tersebut adalah untuk pertama kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di lingkungan KKP.

"Dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/11), menanggapi pemeriksaan Edhy hari ini.

Belum ada keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dijalani mantan anggota DPR RI tersebut. Namun, dia mendatangi gedung KPK mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan diborgol.

Edhy Prabowo resmi bermukim di rutan KPK selama 20 hari hingga 14 Desember mendatang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditempatkan di fasilitas yang sama dengan enam tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Tersangka lain dalam perizinan ekspor benih lobster itu antara lain staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. KPK juga mengamankan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ali mengatakan, Edhy bersama tersangka lainnya akan menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Mantan ketua Komisi IV DPR itu bakal menjalani rapid test Covid-19 sebagai pencegahan penyebaran virus tersebut lingkungan rutan KPK.

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," kata Ali.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler