Penyaluran Kredit dari Penempatan Dana PEN Capai Rp 280,96 T
Pemerintah menempatkan dana negara Rp 66,75 triliun kepada empat bank BUMN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan realisasi penyaluran kredit hasil penempatan dana pemerintah mencapai Rp280,96 triliun hingga 9 Desember 2020.
"Penempatan dana pada perbankan telah mendorong inovasi kredit mulai dari digitalisasi proses penyaluran kredit UMKM hingga kredit mikro untuk komunitas rumah ibadah," kata Airlangga Hartarto dalam webinar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (14/12).
Pemerintah menempatkan dana negara total sudah mencapai Rp66,75 triliun kepada empat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp47,5 triliun, 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp16,25 triliun dan tiga bank Syariah Rp3 triliun.
Dari penempatan dana negara itu, sudah disalurkan dalam bentuk kredit mencapai Rp280,96 triliun yakni Bank Himbara sebesar Rp238,82 triliun, BPD sebesar Rp35,58 triliun, dan bank syariah sebesar Rp6,56 triliun.
Kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit penempatan dana itu telah mencapai 4,21 kali.
Untuk sektor UMKM, kata dia, realisasi penyaluran kreditnya telah mencapai Rp192,74 triliun atau 68,6 persen dari total penyaluran kredit.
Rata-rata rasio kredit macet (NPL) bank umum mitra mencapai 2,98 persen dengan rata-rata suku bunga kredit mencapai 2,1 persen.
Per 9 November 2020, perbankan telah melaksanakan restrukturisasi kepada 7,5 juta debitur senilai Rp936 triliun yang terdiri atas 5,8 juta debitur UMKM senilai Rp371,1 triliun.
Sedangkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 27 Oktober 2020 telah melaksanakan restrukturisasi 4,79 juta kontrak restrukturisasi senilai Rp177,66 triliun.
“Pemerintah berkomitmen melanjutkan program PEN dengan alokasi anggaran sebesar Rp372,3 triliun di 2021," katanya.
Dukungan terhadap industri jasa keuangan juga diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memperpanjang stimulus yang diberikan untuk perbankan hingga 2022 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 Tahun 2020.
Selain itu, OJK juga memberikan stimulus terhadap Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) melalui penetapan POJK No. 14 Tahun 2020, POJK No. 40 Tahun 2020, dan POJK No. 44 Tahun 2020.
Sementara itu, untuk industri asuransi jiwa, OJK telah memberikan stimulus berupa relaksasi pemasaran produk asuransi melalui saluran digital dan tanda tangan elektronik.
"Kedua stimulus ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi industri asuransi jiwa untuk berkembang di tengah pandemi COVID-19, terutama untuk pengembangan produk unit-link," ucap Menko Airlangga.