Pengguna Kendaraan Pribadi akan Dicek Hasil Rapid Antigen

Tes rapid antigen harus dilakukan mandiri sebelum keluar masuk Jakarta.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Calon penumpang menjalani Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (18/12). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta wajib melakukan rapid test antigen. Foto: Abdan Syakura/Republika
Rep: Flori Sidebang Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta memastikan akan melakukan pengecekan hasil tes rapid antigen bagi masyarakat yang masuk atau keluar Jakarta menggunakan kendaraan pribadi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara acak.

"Iya (bawa surat hasil tes rapid antigen). Kalau untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan. Nanti kita membantu random check," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12).

Ariza meminta masyarakat yang bakal keluar-masuk Jakarta menyertakan surat hasil tes rapid antigen secara mandiri. Dia menegaskan, tidak menyediakan fasilitas pemeriksaan tes rapid antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes (rapid antigen), bukan tanggung jawab pemerintah. Pemprov tidak menyediakan," jelas dia.

Meski demikian, dia belum dapat mengungkapkan di titik-titik perbatasan Jakarta mana akan dilakukan pengecekan surat hasil rapid test antigen tersebut. Ariza menuturkan, Pemprov DKI masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kita kan masih tunggu. Nanti diatur di perbatasan sama Kemenhub," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, masyarakat yang hendak masuk maupun ke luar Jakarta wajib menyertakan surat hasil tes rapid antigen Covid-19. Syafrin menyebut, kebijakan itu berlaku bagi seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.

"Jadi begini, untuk rapid antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus, bagi calon penumpangnya wajib menyertakan hasil tes rapid antigen," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Syafrin menjelaskan, kebijakan itu mulai diberlakukan sejak tanggal 18 Desember 2020-8 Januari 2021. Hal itu, kata dia, diterapkan sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021.

"Sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru. Jadi masa angkutan Natal dan Tahun Baru itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 (Desember)-4 Januari 2021, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," jelas Syafrin.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler