Hotel di Yogakarta Tolak 385 Tamu Pelanggar Prokes
Para tamu hotel yang ditolak itu tidak mengenakan masker.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 385 calon tamu atau wisatawan ditolak menginap di hotel karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Per hari ini ada 385 wisatawan calon tamu hotel yang kita tolak, bukan karena apa-apa tapi karena mereka sudah punya (surat) rapid test antigen tapi tidak mau memakai masker," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis (24/12).
Sebanyak 385 kasus penolakan tamu hotel, kata dia, memiliki alasan yang bervariasi, mulai dari alasan tidak nyaman menggunakan masker, sampai merasa sehat sehingga tidak perlu mematuhi protokol kesehatan.
Menurut dia, tidak sedikit pengelola hotel yang harus berdebat dengan tamunya demi menegakkan protokol keselahatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Dia (tamu) tidak mau pakai masker. Sudah check in kemudian keluar di area hotel dengan tidak pakai masker. Kita tegur, dia berdebat dengan kita, tapi kita tegas, kita ingin melindungi tamu hotel yang lain maupun karyawan kita," kata dia.
Deddy mendukung penuh sikap pengelola hotel yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi melindungi seluruh tamu hotel serta karyawan dari penularan Covid-19. Meski tamu telah menyerahkan hasil tes cepat nonreaktif atau negatif, menurut Deddy, mereka tetap harus diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi itu sudah prosedur. Walaupun ada yang membawa hasil rapid dan merasa sehat tetap harus melaksanakan 3M," kata dia.
Selama momentum tahun baru, ia juga meminta seluruh pengelola hotel meniadakan kegiatan pesta tahun baru yang berpotensi memicu kerumunan. "Ini sudah maklumat Polri dan kita diimbau tidak melakukan itu. Kalau ada harus ada izin atau pemberitahuan ke satgas setempat," kata dia.