Bolehkah Muslim Membeli Barang Diskon Natal?

Berbelanja selama diskon Natal diperbolehkan dengan syarat.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bolehkah Muslim Membeli Barang Diskon Natal?
Rep: Rossi Handayani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa tempat perbelanjaan ada yang mengeluarkan program diskon selama hari raya Natal. Namun, bolehkah Muslim membeli barang diskon yang terkait dengan hari raya agama lain?

Baca Juga


Ustadz alumnus Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Raehanul Bahraen mengungkapkan penjelasan terkait masalah ini. "Beberapa ulama memberikan fatwa, yaitu bolehnya membeli barang diskon pada hari raya natal di mal, di pasar dan sebagainya," kata dia dikutip dari laman Youtube Ustadz Raehanul.

Berbelanja selama diskon Natal diperbolehkan dengan syarat, yakni tidak membantu merayakan hari rayanya atau menyerupai hari raya mereka. Kemudian yang paling terpenting seseorang melakukan jual-beli secara alami, sebagaimana hari-hari biasa.

"Jika pada saat itu kita butuh dan memang saat itu jadwalnya kita berbelanja dan pada saat itu ada diskon, maka kita beli. Jadi bukan sengaja mengincar diskon pada hari raya mereka," ucap Ustadz Raehanul.

 

Sementara itu, bagi karyawan Muslim hendaknya tidak menggunakan atribut perayaan natal. Ustadz Raehanul mengungkapkan, karyawan berhak menolak dengan alasan agama karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarlan fatwa larangan memakai atribut keagamaan non-Muslim.

Kedua, Ustaz mengatakan, karyawan bisa berbicara dengan baik-baik dengan atasan. Kemudian berbicaralah dengan baik dan lemah lembut, sampaikan udzur Anda.

 

"Yang ketiga, tidak bisa dibayangkan apabila maut datang kapan saja kemudian Anda masih memakai topi sinterklas. Semoga Allah menjaga Anda semua," kata Ustadz.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler