Larangan WNA ke Indonesia, Garuda Siapkan Kebijakan Ini
Garuda memberikan keleluasaan bagi penumpang yang terdampak aturan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara mulai 1 Januari 2021 untuk mengantisipasi varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat. Menyesuaikan dengan kebijakan tersebut, maskapai Garuda Indonesia menyiapkan kebijakan bagi penumpang.
“Kami telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Selasa (29/12).
Irfan mengharapkan, kebijakan tersebut dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang terdampak akibat pelarangan masuk WNA ke Indonesia. Dengan begitu, calon penumpang dapat kembali merencanakan perjalanan dengan sebaik mungkin sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
Irfan memastikan, Garuda Indonesia menyikapi secara positif upaya yang dijalankan pemerintah. Khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga Garuda Indonesia akan patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan.
“Kami percaya di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang tentunya akan senantiasa menjadi prioritas utama yang terus kami kedepankan,” jelas Irfan.
Dia menambahkan, Garuda Indonesia juga tetap mengedepankan mandat sebagai maskapai penerbangan nasional dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia. Khususnya bagi WNI yang masih akan kembali ke tanah air.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalankan perusahaan,” jelas Irfan.
Dia mengatakan, Garuda Indonesia juga masih konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 demi menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara pintu masuk bagi WNA dilakukan mulai 1 Januari sampai 14 Januari 2021. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
"Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan," ujar Retno.
Retno menjelaskan, warga asing masih bisa masuk ke Indonesia sebelum penutupan tersebut namun harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, juga harus melakukan tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.