Pernikahan Jarak Jauh, Sahkah?

Dalam prosesi ijab kabul yang terpenting adalah dilakukan dalam satu waktu yang sama.

ANTARA/Destyan Sujarwoko
Penghulu yang bertindak sekaligus sebagai wali nikah mempelai perempuan, menyerahkan buku nikah kepada mempelai laki-laki di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). Pernikahan di tengah pandemi itu tidak dihadiri langsung mempelai perempuan karena terpapar COVID-19, sehingga hanya bisa menyaksikan prosesi akad secara virtual/daring dari asrama COVID-19.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam. 

Baca Juga


Rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama terdiri dari lima hal. Lima rukun tersebut adalah ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan ada ijab kabul. Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. 

Beberapa yang kerap ditemui adalah mempelai pria mengucapkan kabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, ulama fikih berpendapat ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan. 

Ijab kabul sendiri memiliki empat syarat yang harus diperhatikan. Pertama, ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis. Kedua, kesesuaian antara ijab dan kabul. 

Ketiga, yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami. Keempat, berlaku seketika atau tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang.

 

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam fatwanya mengatakan dalam prosesi ijab kabul yang terpenting adalah dilakukan dalam satu waktu atau waktu yang sama, terlepas dari jarak atau tempat antara pengantin, wali maupun saksi. Menurut Majelis Tarjih, para ulama imam mazhab sepakat tentang sahnya akad ijab dan kabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan. Misalnya ijab dan kabul dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami.

Jika akad ijab dan kabul melalui surat, calon suami membaca surat yang berisi ijab dari wali di hadapan para saksi, lalu segera mengucapkan kabul, maka akad dipandang dilakukan dalam satu majelis. Jika akad ijab dan kabul melalui utusan, utusan menyampaikan ijab dari wali pada calon suami di hadapan para saksi, setelah itu calon suami segera mengucapkan kabul, maka akad dipandang telah dilakukan dalam satu majelis.

Pasien positif Covid-19 melangsungkan pernikahannya secara virtual di Wisma Atlet Jakarta, Jumat (1/1). - (dok. Istimewa)

 

Di era modern seperti saat ini, pernikahan yang digelar secara virtual dan real time (secara langsung) tentu jauh lebih baik dibanding melalui surat atau utusan.

Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menginterpretasikan satu majelis dalam arti nonfisik bukan masalah tempat. Imam Abu Hanifah serta fuqaha dari Kufah menyetujui pandangan Ahmad bin Hanbal tersebut.

 

Keharusan bersambungnya ijab dan kabul dalam satu waktu upacara akad tidak hanya diwujudkan dengan bersatunya ruangan secara fisik. Jika wali mengucapkan ijabnya dengan pengeras suara dari satu ruangan dan langsung disambut oleh calon suami dengan ucapan kabul melalui pengeras suara dari ruangan lain serta masing-masing mendengar ucapan yang lain dengan jelas, akad nikah itu dapat dipandang sah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler