Penerima Vaksin Dapat SMS, Pemerintah Jamin Keamanan Data

Verifikasi dan registrasi diawali pemberitahuan melalui SMS ke calon penerima vaksin

Didik Suhartono/ANTARA
Personel Brimob berjaga saat proses bongkar muatan truk yang mengangkut vaksin COVID-19 Sinovac di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/1/2021). Sebanyak 77.760 dosis vaksin COVID-19 Sinovac tiba di kantor tersebut dan selanjutnya disimpan di ruang pendingin atau cold room.
Rep: Sapto Andika Candra Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan keamanan data calon penerima vaksin Covid-19. Hal itu menyusul skema verifikasi dan registrasi yang diawali dengan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS-blast dari Kementerian Kesehatan kepada seluruh calon penerima vaksin. Pengiriman SMS itu sudah dimulai sejak Kamis (31/12) lalu.

Merespons kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa keamanan data masyarakat terjamin. Pengelolaan data penerima vaksin pun mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo nomor 253 tahun 2020 serta Keputusan Menteri Kominfo nomor 171 tentang Aplikasi Pedulilindungi.

Aturan tersebut, ujarnya, memastikan bahwa perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Kemudian, data pribadi dilengkapi dengan sistem kemanan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19," kata Nadia dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (4/1).

SMS-blast dari pemerintah hanyalah langkah awal dari verifikasi calon penerima vaksin Covid-19. Setelah menerima pesan singkat, ternyata masih ada verifikasi dan registrasi yang perlu dilakukan oleh kelompok prioritas vaksinasi.

Nadia menjelaskan bahwa proses registrasi vaksinasi oleh kelompok prioritas terdiri dari dua tahap. Pertama, seluruh sasaran vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Selanjutnya,...

Baca Juga


penerima pesan sekaligus calon penerima vaksin harus melakukan verifikasi dan registrasi ulang melalui sejumlah kanal, salah satunya aplikasi 'pedulilindungi' atau situs pedulilindungi.id. Registrasi ulang ini dilakukan untuk memastikan status kesehatan calon penerima vaksin serta pemilihan jadwal dan lokasi vaksinasi.

"Untuk daerah dengan kendala jaringan maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid di kecamatan," ujarnya.

Ia menambahkan, proses registrasi itu penting karena pemerintah perlu melakukan screening terhadap seluruh calon penerima vaksin terkait penyakit penyerta yang diderita dan memastikan domisili. Verifikasi pun dilakukan secara sederhana melalui sejumlah pertanyaan yang dikonfirmasi oleh calon penerima vaksin.

"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registasi ulang akan dilakukan oleh Stagas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Kami akan mengumumkan kemudian untuk alur yang lebih detail," kata Nadia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler