Kementan Diminta Proaktif Soal Impor Beras Vietnam
Izin impor diberikan pada beras khusus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta Kementerian Pertanian (Kementan) memantau jalannya proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan izin impor beras asal Vietnam. Dedi memantau beras itu beredar di Pasar Cipinang Jakarta.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Kementan di DPR RI pada Senin (18/1), Dedi mendapati Kementan tidak memberikan izin impor beras berbanderol Rp 9.000 itu. Izin dari Kementan keluar hanya untuk beras khusus di harga Rp 12 ribu per kilogram.
"Jadi ketika yang diimpor ternyata beras murah, itu berarti berasnya ilegal tidak sesuai izinnya. Dan dari keterangan Dirjen Pangan (Kementan) sudah ditangani Mabes Polri," kata Dedi pada Republika.co.id, Selasa (19/1).
Dedi menjelaskan beras khusus semestinya ditujukan untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Ia heran jika beras jenis itu malah dijual bebas di pasaran.
"Saya minta Kementan terus kawal proses penyelidikan Mabes Polri. Kementan jangan diam saja sebagai bagian komitmen Kementan pada petani Indonesia," tegas politisi asal partai Golkar itu.
Dedi mengusulkan agar Kementan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus beras ilegal. Sehingga peredaran beras ilegal itu dapat terlacak.
"Temuan di pasar lain belum ada. Tapi Kementan harus buat satgas untuk mengawal ini demi bela petani," ujar Dedi.
Dedi juga berkomitmen memantau jalannya proses hukum beras ilegal ini. Ia berharap dalam sepekan ke depan sudah ada perkembangan kasusnya.
"DPR akan terus kawal. Pekan depan akan tanyakan lagi ke Mabes Polri sudah sejauhmana proses hukumnya, harus di-follow up karena ada penyalahgunaan impor," ucap mantan bupati Purwakarta tersebut.
Sebelumnya, Dedi mempertanyakan adanya beras impor asal Vietnam sebanyak 300 ton yang masuk ke pasar tradisional. Langkah hukum dinilai perlu jika nyatanya izin impor beras adalah beras khusus yang tidak diatur harganya oleh pemerintah, namun dijual seharga Rp 9.000 atau masuk kategori beras medium. Menurut Dedi, jika itu terjadi diduga terdapat pemalsuan dokumen.