Realisasi Wajib Tanam Bawang Putih 2020 Baru 30 Persen

Luas lahan wajib tanam bawang putih baru 2.052 hektare dari total 6.038 hektare.

ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, realisasi wajib tanam sepanjang 2020 masih sekitar 30 persen atau 2.052 hektare dari total wajib tanam sebesar 6.038 hektare. Jumlah perusahaan importir yang mendapatkan kewajiban tanam sebanyak 79 importir
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, realisasi wajib tanam sepanjang 2020 masih sekitar 30 persen atau 2.052 hektare dari total wajib tanam sebesar 6.038 hektare. Jumlah perusahaan importir yang mendapatkan kewajiban tanam sebanyak 79 importir.

Baca Juga


"Perusahaan-perusahaan ada waktu satu tahun setelah RIPH terbit untuk menyelesaikan wajib tanamnya," kata Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (19/1).

Prihasto menjelaskan, waktu satu tahun yang dimaksud tidak bergantung pada periode tahunan. Sebagai contoh, jika RIPH diterbitkan pada bulan Juli 2020 maka akan berlaku hingga Juli 2021. Jika kewajiban itu tidak dijalankan, Kementan tidak akan kembali menerbitkan RIPH yang membuat importir tidak dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.

Ia mencatat, 79 perusahaan tersebut mengajukan RIPH sebanyak 724.589 ton. Namun, realisasi impor hingga November 2020 baru mencapai 461.725 ton. Total kewajiban tanam seluas 6.038 ton diharapkan bisa  bisa menghasilkan produksi dalam negeri sebanyak 36.229 ton.

Adapun, mengutip data Ditjen Hortikultura Kementan, realisasi wajib tanam bawang putih selalu tidak mencapai total kewajiban yang ada sejak kebijakan tersebut diterapkan tahun 2017.

 

Pada 2017, dari target tanam sebanyak 8.335 hektare, realisasi hanya mencapai 3.125 hektare. Memasuki 2018, total target tanam mencapai 7.884 hektare namun realisasinya hanya mencapai 4.247 hektare. Sementara itu pada tahun 2019 target tanam seluas 6.341 namun lagi-lagi realisasi jauh dibawahnya yakni hanya 3.961 hektare.

Pada pada tahun 2021, Prihasto menyampaikan, Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 46.980 ton bawang putih. RIPH itu diberikan kepada lima perusahaan importir bawang putih. Namun, untuk data sementara wajib tanam yang dimulai tahun 2021, Prihasto belum menjelaskan secara detail.

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, meminta agar pelaksanaan wajib tanam oleh importir tidak dicampur dengan kegiatan penanaman bawang putih yang dibiayai langsung oleh negara. Itu demi menghindari adanya tindak penyalahgunaan oknum di lapangan sekaligus mempermudah pengawasan terhadap para importir.

 

Namun, ia juga mengusulkan agar Kementan mengkaji solusi lain sebagai ganti wajib tanam. "Saya mau wajib tanam dibuat per kabupaten antara oleh importir dan APBN atau (diganti) dengan importir memberikan benih bawang putih," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler