Ini Alasan Polri Ambil Alih Kasus Rasisme terhadap Pigai
Polri sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kepada Ambroncius Nababan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah mengambil alih perkara tindak pidana rasisme terhadap tokoh Papua dan mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dengan terlapor Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan. Kasus rasisme tersebut dilaporkan ke Polda Papua Barat oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat Sius Dowansiba.
"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP (laporan polisi) tersebut tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada awak media, Senin (25/1).
Argo menjelaskan alasan kasus serangan rasisme terhadap Natalius Pigai diambil alih oleh Bareskrim Polri karena tindakan rasis itu diduga dilakukan Jakarta. Karena itu, ia mengatakan, lebih mudah jika perkara itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri daripada ditangani tim penyidik Polda Papua Barat.
Ia pun menegaskan Bareskrim Polri akan mengusut tuntas kasus memalukan tersebut. "Tentunya dari pihak kepoliaian tidak tinggal diam. Kita sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu dan kita sudah melakukan analisis oleh Siber Bareskrim," kata Argo.
Selanjutnya, Argo menyatakan tim penyidik Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dengan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kepada Ambroncius Nababan. Argo juga menghimbau kepada masyarakat, jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana.
Ia meminta agar masyarakat menyerahkan saja proses hukum kepada kepolisian. "Salurkan saja aspirasinya ke kepolisian setempat maupun pimpinan yang ada diwilayah. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini," kata Argo.
Sebelumnya, Sius Dowansiba melaporkan pemilik akun media sosial atas nama Ambroncius Nababan yang juga sebagai Politikus Partai Hanura yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila dan serta kadrun gurun di media sosial. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/17/I/2021/Papua Barat ter tanggal 25 Januari Pukul 13.46 WIT.