BPH Migas Buat Aturan Investasi Jargas Mandiri

Aturan diharapkan membuat jaringan gas kota mendapatkan keekonomian yang wajar

ANTARA/M N Kanwa
Untuk makin mendorong penggunaan jargas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan peraturan baru pada Februari 2021.
Rep: Intan Pratiwi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus akan melakukan penggunaan jaringan gas kota (jargas) demi mendorong penyerapan gas domestik dan mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG). Adapun untuk makin mendorong penggunaan jargas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan peraturan baru pada Februari 2021.

Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan aturan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Saat ini, proses rancangan peraturannya masih berjalan.
Aturan sebelumnya yang dimaksud yakni peraturan BPH Migas No.22/2011 tentang penetapan harga jaringan rumah tangga dan pelanggan kecil. Nantinya, dalam aturan baru akan diakomodasi pembangunan jaringan gas dengan investasi mandiri atau investasi yang dilakukan badan usaha.

"BPH Migas kerjakan, on going, Insyaallah pada Februari 2021 BPH Migas akan menetapkan peraturan yang merupakan penyempurnaan dari aturan BPH Migas yang sebelumnya," kata Jugi, Jumat (29/1).

Komite BPH Migas memperkirakan, harga jual gas untuk sektor rumah tangga 2 atau pelanggan kecil 2 di atas Rp10 ribu per meter kubik. "Sekarang lagi digodok bagaimana buat aturan dengan investasi mandiri, diharapkan harga (gas) akhir pada konsumen bisa di atas Rp 10 ribu per meter kubik," katanya.

Jugi menuturkan, tujuannya agar badan usaha yang akan membuat jaringan gas kota mendapatkan keekonomian yang wajar dengan harga akhir yang rasional dibandingkan dengan LPG umum maupun subsidi. "Sehingga, badan usaha yang akan membuat jaringan gas kota akan mendapatkan keekonomian yang wajar dan harga akhir yang rasional," tuturnya.

Selain itu, Jugi juga mengatakan dalam rangka mendukung kegiatan badan usaha di bidang niaga dan angkutan, BPH Migas akan segera mengadakan sosialisasi terkait pertimbangan BPH Migas kepada Kementerian ESDM, selama Rencana Induk Jaringan pipa Transmisi dan distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTGBN) baru belum terbentuk.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler