Lima Syarat Sah Sholat, Wajib Diketahui Muslim

Jika mengabaikan syarat sah, maka sholat seorang Muslim dianggap tidak sah.

dok. Republika
Lima Syarat Sah Sholat, Wajib Diketahui Muslim
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat dalam Islam menjadi salah satu ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Ibadah yang dilakukan lima kali dalam sehari ini termasuk dalam rukun Islam, nomor dua setelah membaca syahadat.

Baca Juga


Ibadah wajib ini memiliki sejumlah syarat sah yang harus dipatuhi. Jika tidak dilakukan, maka sholat seorang Muslim dianggap tidak sah, dan ibadahnya bisa tidak diterima oleh Allah SWT. Lima syarat sah sholat dan penjelasannya sebagai berikut.

1. Sudah masuk waktu sholat

Dalam QS An-Nissa ayat 103 disebutkan, "Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu. Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman".

Berdasarkan ayat suci Alquran di atas, diketahui tidak akan sah sholat yang dikerjakan seorang Muslim sebelum masuknya waktu ataupun setelah keluarnya waktu sholat, kecuali ada halangan.

2. Suci dari hadats besar dan kecil

Menurut Ibnu ‘Umar, Nabi SAW pernah bersabda, "Allah tidak menerima sholat (yang dikerjakan) tanpa bersuci". Selain itu, dalam QS Al-Maaidah ayat 6 juga dituliskan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah…".

3. Suci badan, pakaian dan tempat sholat

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia sholat dengannya".

Disebutkan sebelumnya, barangsiapa telah menjalankan sholat dan dia tidak tahu kalau dia terkena najis, maka sholatnya sah dan tidak wajib mengulang.

Namun, jika dia mengetahuinya ketika sholat, maka jika memungkinkan untuk menghilangkannya, maka dia harus melepaskannya dan menyempurnakan sholat. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, dia tetap melanjutkan sholatnya dan tidak wajib mengulang.

Berdasarkan hadits Abu Sa’id, disebutkan Nabi SAW pernah sholat lalu melepaskan kedua sandalnya. Maka orang-orang pun turut melepas sandal-sandal mereka. Ketika selesai, beliau membalikkan badan dan berkata, ‘Kenapa kalian melepas sandal kalian?’

Mereka menjawab, ‘Kami melihat Anda melepasnya, maka kami pun melepasnya’. Beliau lantas berkata, ‘Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan mengatakan bahwa pada kedua sandalku terdapat najis. Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah membalik sandalnya dan melihatnya. Jika dia melihat najis, hendaklah ia gosokkan ke tanah. Kemudian hendaklah ia sholat dengannya".

4. Menutup aurat

QS Al-A'raaf ayat 31 menyebutkan, "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…". Hal ini disampaikan Allah SWT mengingat dulu Muslim thawaf di Baitullah dengan telanjang.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala (jilbab)". (Shahih Sunan Ibni Majah no. 534)

Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Sementara bagi seorang Muslimah, seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya dalam sholat.

 

5. Menghadap ke arah Kiblat

Dalam QS Al-Baqarah ayat 150 disebutkan, "...maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...".

Nabi Muhammad SAW disebutkan dalam hadis shahih Bukhari berkata, "Jika engkau hendak sholat, maka berwudhulah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat…". Sholat dibolehkan tidak menghadap ke Kiblat ketika dalam keadaan takut yang sangat atau ketika shalat sunnah di atas kendaraan sewaktu perjalanan.

Bagi seorang Muslim yang telah berusaha mencari arah Kiblat, lalu ia sholat menghadap ke arah yang disangka namun ternyata salah, maka dia tidak wajib mengulang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler