Ini Kesimpulan Raker Komisi IX-Menkes Soal Anggaran Covid
Komisi IX DPR desak Kemenkes perbaiki usulan tambahan anggaran penanganan covid
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejak Senin (8/2) hingga Selasa (9/2) siang tadi menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pada poin pertama, Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan kementerian keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka percepatan pembayaran insentif Tenaga Kesehatan Pusat dan Daerah Tahun 2020.
"(Poin kedua) Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera menyelesaikan perselisihan (dispute) klaim penanganan Covid-19 rumah sakit tahun 2020 bersama BPJS Kesehata dengan melibatkan perwakilan asosiasi rumah sakit baik vertikal, rumah sakit daerah, rumah sakit BUMN, rumah sakit TNI/Polri dan rumah sakit swasta," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris membacakan kesimpulan rapat.
Poin selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kesehatan sistem kesehatan nasional, Komisi IX DPR juga mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk mengoptimalisasikan alokasi anggaran untuk program/kegiatan di APBN 2021 dengan memperhatikan usulan serta masukan yang diberikan oleh anggota Komisi IX DPR. Usulan itu antara lain Revitalisasi fungsi dan peningkatan mutu FKTP dalam pengendalian beban penyakit menular dan penyakit tidak menular seperti hantung, hipertensi dan diabetes.
Lalu usulan pemenuhan standar sarana prasarana, alat dan SDM Kesehatan di Puskesmas sebagai gate keeper pelayanan kesehatan di masyarakat; Peningkatan Program pencegahan dan pengendalian kanker di Indonesia seperti kanker payudara, kanker leher rahim, dan kanker paru mulai dari deteksi dini, sampai pembangunan rumah sakit rujukan nasional untuk kanker. Berikutnya, peningkatan imunisasi dasar dan lanjutan pada anak, dan Peningkatan dukungan pengembangan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan obat.
"Dalam upaya percepatan realisasi APBN TA 2021, terutama belanja barang, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan LKPP untuk segera melakukan pembenahan tata kelola e-katalog," ujar Charles membacakan poin keempat.
Charles melanjutkan, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes untuk melakukan penyusunan formasi dengan memperhatikan masukan dari asosiasi profesi dan pedoman yang ada, sehingga peningkatan mutu layanan melalui efektivitas dan efisiensi pengobatan dapat tercapai.
Selain itu, Komisi IX DPR juga mendesak Kemenkes untuk memperbaiki usulan penambahan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 bidang kesehatan dengan memperhatikan usulan serta masukan yang diberikan oleh anggota Komisi IX DPR. Antara lain: Peningkatan testing dan tracing dengan memperbaiki tata kelolanya serta memperhatikan kecukupan tenaga tracing dan tenaga penyelidikan epidemologi di puskesmas.
Lalu mengoptimalkan penghitungan kebutuhan terapeutik penanganan Covid-19 termasuk klaim, insentif, sarana dan prasarana, isolasi dan obat penanganan Covid-19 berdasarkan data epidemologi pandemi; Meningkatkan usulan anggaran untuk penelitian laboratorium Covid-19 termasuk riset vaksin, uji klinis obat dan penambahan tenaga laboratorium.
Komisi IX DPR juga mendesak Kemenkes untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait alokasi insentif kepada tenaga nonkesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan. Baik milik pemerintah maupun swasta, dan tempat isolasi terpusat.
"Komisi IX DPR mendesak Kemenkes agar anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 bidang kesehatan dikoordinasikan oleh Kemenkes sebagai leading sector penanganan Covid-19," tutur Charles.