Tiktok Cash, Penipuan Model Ponzi

Keuntungan skema ponzi bukan dari investasi.

AP
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengungkapkan Tiktok Cash merupakan salah satu penipuan investasi yang saat ini mulai banyak merebak menggunakan media sosial. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir situs Tiktok Cash berikut dengan media sosialnya.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengungkapkan Tiktok Cash merupakan salah satu penipuan investasi yang saat ini mulai banyak merebak menggunakan media sosial. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir situs Tiktok Cash berikut dengan media sosialnya.

Baca Juga


"Jelas itu (Tiktok Cash) bentuk penipuan  model skema ponzi," kata Bhima kepada Republika.co.id, Sabtu (13/2).

Skema ponzi merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Keuntungan diperoleh bukan dari hasil investasi atau lembaga yang menjalankan investasi tersebut.

Sama halnya dengan Tiktok Cash yang melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video Tiktok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Bhima mengatakan dengan diblokirnya Tiktok Cash karena yang dijalankan merupakan investasi ilegal. "Tiktok Cash saja bukan resmi dari Tiktok. Dari situ saja sudah aneh," jelas Bhima.

Dia menyarankan, sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama lebih intens. Sebab saat ini, investasi bodong lebih banyak model dan variannya.

"Kalau ada yang mengatasnamakan perusahaan digital dan model bisnisnya tidak wajar langsung di blokir meskipun belum ada laporan konsumen yang dirugikan," tutur Bhima.

Bhima mencontohkan, sebelumnya terdapat kasus GrabToko yang merupakan salah satu yang menerapkan investasi bodong. GrabToko seakan-akan mengatasnamakan Grab.

"Sekarang ada tren investasi bodong mendompleng nama perusahaan besar. Korbannya pun tanpa sadar tertipu," ujar Bhima.

Sebelumnya, pemblokiran Tiktok Cash dilakukan karena situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.

“Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler