IPW: Cuitan Novel tak Etis Tapi tak Perlu Diperiksa Polisi
IPW menilai Dewan Etik KPK yang seharusnya menegur Novel Baswedan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cuitan Novel Baswedan terkait meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwabailibi atau Soni Eranata dinilai sangat tidak etis. Namun, pihak kepolisian disebut tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap Novel. Dewan Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-lah yang seharusnya menegur penyidik seniornya itu.
"Cuitan Novel memang sangat tidak etis," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Sabtu (13/2).
Neta menjelaskan, hal tersebut tidak etis untuk dilakukan oleh Novel karena beberapa alasan. Pertama, Novel merupakan aparatur KPK. Kedua, dia merupakan mantan anggota Polri yang telah mengundurkan diri. Semestinya, kata Neta, kalaupun Novel hendak berpendapat, sebaiknya disampaikan langsung ke para mantan koleganya di Polri.
"Jika opininya dilempar ke publik akan muncul opini negatif yang bisa menuding novel hendak memprovokasi publik," katanya.
Menurutnya sebagai anggota masyarakat sangat wajar Novel beropini. Beropini sendiri sudah dijamin oleh undang-undang (UU). Namun, kapasitas Novel sebagai penyidik KPK membuat opininya dapat berdampak negatif. Novel jadi terlihat hendak mengintervensi Polri.
"Pun terkait kematian Maaher At Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. Apalagi dia tidak tahu persis kronologi yang terjadi di rutan Polri, sehingga tidak etis novel berkomentar menyudutkan Polri di wilayah publik," jelas Neta.
Meski begitu, Neta menilai, Polri tidak perlu memeriksa Novel atas cuitannya tersebut. Terlebih, kapolri baru telah menyatakan Polri akan mengedepankan restorative justice dalam menangani suatu kasus. Menurut Neta, yang semestinya bergerak dalam persoalan ini ialah Dewan Etik KPK dengan menegur Novel.
"IPW mendesak dewan etik KPK segera menegur Novel agar jangan kebiasaan mengurusi kinerja institusi lain dan urusi saja kinerja KPK agar mampu membumihanguskan korupsi dari negeri ini," jelasnya.
Sebelumnya, Polri telah menerima pelaporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kepolisian mengaku juga akan segera menindaklanjuti pelaporan terhadap Novel Baswedan.
"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis (11/2).
Dia mengatakan, aparat kepolisian tidak boleh membedakan pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dia melanjutkan, hal tersebut mengingat prinsip tugas pokok kepolisian sebagai pelayan masyarakat.
"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," katanya.
Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.
Dalam laporannya, PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Novel sendiri enggan berbicara panjang terkait pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Mabes Polri. Novel menilai bahwa pelaporan terhadap dirinya itu merupakan hal yang aneh.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi," kata Novel Baswedan di Jakarta, Sabtu (13/2).
Dia menilai bahwa bukan merupakan hal yang wajar menahan orang sang sakit di dalam rumah tahanan negara (rutan). Dia mengatakan, masyarakat Indonesia hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang kemudian meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).
"Jadi ini ada masalah. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebur dilaporkan itu yang aneh," kata Novel lagi.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan terhadap Novel Baswedan. Menurutnya, pelaporan itu bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah yang mengaku bersikap terbuka atas kritik dari publik.
Dia memastikan bahwa kerja Novel Baswedan tidak terganggu dengan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan, Novel tetap bekerja memimpin satuan tugas (satgas) mengungkap perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.