Stimulus Lanjutan OJK Dorong Multifinance Salurkan Kredit

Pada kredit kendaraan bermotor, ATMR diringankan jadi 25-50 persen.

BASRI MARZUKI/ANTARA
Pengendara sepeda motor mellintas di salah satu kompleks perumahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan stimulus lanjutan bagi multifinance mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan stimulus lanjutan bagi multifinance mendorong pemulihan ekonomi nasional. Melalui kebijakan penurunan bobot risiko dan uang muka nol persen itu, pihak regulator coba merangsang multifinance lebih kreatif dalam menyalurkan pembiayaan.

Baca Juga


Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan sejumlah stimulus lanjutan tersebut terbagi dua lini bisnis multifinance yakni dalam rangka menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan beragun rumah tinggal. Kebijakan akan mulai efektif berlaku 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat kepala eksekutif pengawas industri keuangan nonbank (IKNB).

Pada pembiayaan kendaraan bermotor, OJK melonggarkan bobot risiko pembiayaan atau aset tertimbang menurut risiko (ATMR) menjadi 25 persen sampai 50 persen, ditetapkan sebesar 37,5 persen sampai 75 persen untuk pembiayaan multiguna. Kemudian, ATMR bisa menjadi nol persen untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki car ownership program (COP).

Selanjutnya, multifinance juga bisa memberikan uang muka (down payment/DP) hingga nol persen. "Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar nol persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/2).

Mengacu pada statistik OJK, piutang pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan empat, baik baru maupun bekas memang tercatat menurun hingga akhir 2020. Pada lini bisnis utama multifinance tersebut terkoreksi 16,52 persen secara year on year (yoy), dari Rp 300,58 triliun menjadi Rp 250,90 triliun.

Selain stimulus pembiayaan kendaraan bermotor, OJK juga memberlakukan stimulus bagi pembiayaan beragun rumah tinggal. Dalam pemaparannya, OJK memberikan stimulus bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang detail dan ringan tergantung pada rasio loan to value (LTV). Salah satu tujuan kebijakan itu guna mewujudkan program sejuta rumah.

Jika dirinci, OJK menetapkan uang muka pembiayaan beragun rumah kini disesuaikan dengan DP nol persen sampai 30 persen atau LTV di atas 70 persen, rasio ATMR disesuaikan menjadi 35 persen. Lalu DP 30 persen sampai 50 persen atau LTV sebesar 50 persen sampai 70 persen, rasio ATMR disesuaikan sebesar 25 persen serta DP di atas 50 persen atau LTV di bawah 50 persen, rasio ATMR ikut disesuaikan menjadi 20 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler