Dua Emak-emak Bersekongkol Gelapkan 7 Motor

Dua Emak-emak bersekongkol gelapkan 7 motor

.
Rep: jatimnow.com Red: jatimnow.com

jatimnow.com - Dua emak-emak asal Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan 7 motor Honda Beat milik jasa rental. Satu di antaranya bahkan dalam kondisi hamil 5 bulan.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, dalam aksinya, kedua tersangka berinisial LA (41) dan MJ (33) itu mengaku sebagai distributor beras dan memiliki banyak karyawan untuk mengirim beras-beras yang dijual kepada masyarakat Banyuwangi.

"Jadi motor-motor ini disewa harian sejumlah Rp 100 ribu," ujar Arman, Jumat (26/2/2021).

Namun ternyata, kedua emak-emak itu ternyata menggadaikan motor-motor yang disewanya kepada orang lain dengan nilai lumayan besar.

"Per unit digadaikan kepada orang lain seharga Rp 4,5 sampai 5 juta," jelas Arman.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Lihat Artikel Asli
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Berita Terpopuler