Azis Minta Kemenkes Evaluasi Pemberian Vaksin Tahanan KPK
Azis sebut pemberian vaksin harus dengan skala prioritas sesuai ketetapan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengomentari polemik soal pemberian vaksin untuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi prosedur penyaluran dan pemberian vaksin Covid-19 terhadap tahanan KPK.
"Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas. Sementara skala prioritas pemberian vaksin masih belum seluruhnya selesai dan tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap Kemenkes dapat meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin Covid-19, mengingat pemberian vaksin akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu.
"Kementerian/Lembaga (K/L) maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin untuk dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan oleh Pemerintah, mengingat perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat namun harus ditentukan sesuai skala prioritas" ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, tahanan KPK merupakah salah satu pihak yang rentan terinfeksi Covid-19. Mereka juga rentan untuk menularkan banyak pihak diantaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Dia melanjutkan, vaksinasi juga dilakukan guna memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut. "Kesehatan tahanan juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya," katanya.