Kemenkeu Matangkan Insentif Bagi Industri Kendaraan Listrik
Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi pembebasan PPnBM kendaraan bermotor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah memberikan bocoran mengenai insentif bagi kendaraan listrik. Saat ini pemerintah masih mematangkan regulasi tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut untuk memulihkan perekonomian khususnya meningkatkan permintaan kelompok kelas menengah dan menengah atas.
“Kendaraan listrik ada sendiri policynya yang sudah ada dalam PPnya dan produksinya juga akan dapat pemihakan,” ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Selasa (2/3).
Menurutnya saat ini pemerintah baru mengeluarkan payung hukum kendaraan listrik dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Namun Sri Mulyani tidak secara gamblang mengungkapkan insentif tersebut.
Pemerintah baru saja mengeluarkan regulasi mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Pelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Insentif berikan kategori kendaraan sedan tipe kapasitas silinder maksimal 1.500 cc. Lalu 4x2 tipe dengan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc. Pertimbangannya adalah bagian tersebut karena mengandung tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 70 persen.
Selain itu pembelinya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dan tingkat pasarnya tinggi. Adapun besaran PPnBM adalah penurunan 100 persen dari tarif untuk tiga bulan pertama yang terhitung dari Maret. Tiga bulan kedua turun jadi 50 persen dan 25 persen pada sisa bulan 2021.
“Jadi dalam hal ini kita memang sengaja mendesain agar front loading, tujuan memacu confidence masyarakat. Ini simultan bisa memulihkan ekonomi,” ucapnya.