Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras
Perpres izin investasi miras telah mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.
ARDIANSYAH/ANTARA FOTO
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perores) Nomor 10 tahun 2021 mengenai pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).
Jokowi mengaku telah mengkaji pendapat dari para tokoh ulama, MUI dan ormas islam serta kalangan lainnya terkait prepres tersebut. Jokowi pun menegaskan mencabut perpres izin investasi miras. Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
sumber : Sekretariat Presiden
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler