OJK Wajibkan Perusahaan Delisting Buyback Saham Investor

Selama ini investor yang memiliki saham di perusahaan delisting tak dapat kepastian.

Republika/ Wihdan
Layar besar menunjukan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan delisting melakukan buyback saham Investor ritel.
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Baca Juga


Deputi Komisioner Pasar Modal OJK Djustini Septiana mengatakan di dalam POJK ini mewajibkan perusahaan terbuka yang berubah menjadi perusahaan tertutup maupun perusahaan delisting untuk membeli kembali saham dari para investor.

“Pembelian kembali (buyback) bertujuan untuk melindungi investor dan menambah kepercayaan masyarakat pasar modal. Jadi investor ada jalur untuk mengambil kembali uangnya dan menjual kembali saham yang dia miliki,” ujarnya seperti dikutip POJK 3/2021 seperti dikutip Rabu (10/3).

Sebelum aturan ada, menurutnya investor ritel yang memiliki saham di perusahaan delisting memang tidak mendapat kepastian. Hal ini membuat mereka kehilangan dana yang ditanam ke perusahaan tersebut hingga merugi.

"Mungkin kita juga tahu ada beberapa emiten yang tidak jelas itu sebenarnya merugikan investor ritel juga karena tidak ada jalan keluar. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai," kata Djustini.

Djustini menjelaskan agar investor ritel mendapat haknya, aturan mewajibkan para pengendali saham emiten ataupun jajaran pengurusnya bertanggung jawab, utamanya jika terbukti mereka yang menyebabkan performa perusahaan menurun.

Menurutnya ada beberapa perusahaan berpotensi delisting masih disuspensi selama 24 bulan. Pendapatan perusahaan tersebut nol sementara nilai ekuitasnya negatif.

"Ada pasal-pasal yang mewajibkan para pengendali ataupun komisaris/direksi yang terbukti, atau dialah yang menyebabkan performa perusahaan buruk, maka ikut bertanggung jawab. OJK bisa mengenakan sanksi atau meminta mengembalikan manfaat yang diambil secara tidak sah tadi," jelasnya.

Mengutip POJK, perseroan bisa melakukan buyback tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Buyback dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10 persen dari modal disetor perusahaan terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 pihak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler