Kejakgung akan Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Jiwasraya
Jampidsus telah perintahkan tim penuntut ajukan upaya hukum luar biasa ke MA.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan banding enam terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu alasan, Kejakgung menilai seluruh aset yang disita dari para terdakwa seharusnya diserahkan ke negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menegaskan, sudah memerintahkan tim penuntutannya mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu untuk melawan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap para terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun itu.
"Saya sudah berikan petunjuk (perintahkan) kepada direktur penuntutan, untuk melakukan kasasi," kata Alidi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Jumat (12/3).
Ali menjelaskan, meskipun ada sejumlah amar banding yang sudah sesuai dengan tuntutan hukuman jaksa penuntut umum, akan tetapi, pengubahan putusan PN Tipikor oleh majeli tinggi di PT DKI Jakarta, ada yang memengaruhi vonis saat di pengadilan tingkat pertama.
"Kasasi diajukan untuk semua (enam terdakwa). Karena, ada beberapa, seperti denda, dan barang bukti (aset-aset sitaan dari terdakwa) yang seharusnya itu dikembalikan ke negara," jelas Ali.
Menurutnya, dengan adanya sejumlah aset-aset dari hasil korupsi, dan TPPU para terdakwa yang diputus PN Tipikor dirampas negara, oleh Pengadilan Tinggi, diserahkan kembali ke terdakwa, dan pihak ketiga, akan memengaruhi pengganti kerugian negara.
"Nah itu kita merasa kurang pas. Itu mengurangi hak negara," ucapnya.
Ali tak memerinci sejumlah aset-aset yang sebelumnya sudah diputus PN Tipikor menjadi rampasan negara untuk pengganti kerugian negara yang oleh Pengadilan Tinggi dikembalikan ke para terdakwa, ataupun pihak ketiga. Akan tetapi, Ali mengatakan, upaya kasasi, tak hanya mempriortaskan koreksi hukuman badan bagi para enam terdakwa.
"Kalau hukuman badan, itu jelas menjadi salah satu alasan. Tetapi, ada putusan-putusan banding, yang tidak sesuai," kata Ali.
Kemarin (10/3), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyudahi babak banding enam terdakwa kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, majelis hakim tinggi, menguatkan putusan para pengadil di PN Tipikor, yang menghukum bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut, dengan penjara selama seumur hidup, dan pidana tambahan, berupa membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 6,7 triliun.
Pekan lalu (28/2), hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pun memutus banding serupa terhadap terdakwa Heru Hidayat. Dalam putusannya, majelis hakim tinggi, juga menguatkan vonis PN Tipikor terhadap bos PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut, dengan penjara seumur hidup, dan pidana tambahan, berupa mengganti kerugian negara, senilai Rp 10,7 triliun. Akan tetapi, majelis hakim tinggi, mengubah putusan PN Tipikor terhadap empat terdakwa yang sudah divonis penjara seumur hidup lainnya.
Pada Rabu (10/3), hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan PN Tipikor terhadap terdakwa Joko Hartono Tirto. Bos dari PT Maxima Integra itu, lolos dari penjara seumur hidup menjadi hanya selama 18 tahun. Hakim banding, juga mengubah vonis PN Tipikor yang menghukum penjara seumur hidup terdakwa Hary Prasetyo, mantan direktur keuangan (dirkeu) Jiwasraya itu, menjadi hanya 20 tahun.
Terdakwa Hendrisman Rahim, mantan direktur utama (dirut) Jiwaraya, dan Syahmirwan, mantan kepala divisi investasi Jiwarsaya itu, pun juga selamat dari hukuman dipenjara seumur hidup oleh PN Tipikor, setelah banding keduanya di Pengadilan Tinggi mengubah putusan hukuman menjadi hanya 20 tahun, dan 18 tahun penjara. Menengok putusan banding terhadap enam terdakwa Jiwasraya tersebut, beberapa di antaranya, memang ada yang sudah sesuai dengan tuntutan jaksa saat persidangan tingkat pertama di PN Tipikor.
Seperti terhadap terdakwa Benny Tjokro, dan Heru Hidayat yang saat penuntutan di PN Tipikor, diminta untuk dipenjarakan selama seumur hidup. Hakim PN Tipikor, pun memvonis serupa seperti tuntutan. Serta terhadap terdakwa Hendrisman Rahim, juga Syahmirwan yang sejak penuntutan di PN Tipikor dituntut masing-masing 20 tahun, dan 18 tahun penjara. Namun PN Tipikor melebihi hukuman menjadi seumur hidup.