Kemenkeu Terbitkan Dua Aturan Pajak UU Cipta Kerja
Aturan perpajakan ini untuk mendorong kemudahan berusaha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) turunan dari pelaksanaan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Saat ini pemerintah telah menerbitkan dua PP dan satu PMK terkait UU Cipta Kerja klaster pajak.
“Ada dua PP yang sudah diterbitkan, pertama pemberlakuan perpajakan untuk mendorong kemudahan berusaha yakni PP Nomor 9 Tahun 2021 dan ada PP terkait pemberlakuan perpajakan transaksi LPI, PP Nomor 49 tahun 2021,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo berdasarkan data APBN KiTA seperti dikutip Rabu (24/3).
Sedangkan PMK yang telah diterbitkan, lanjut Suryo, merupakan PMK Nomor 18 Tahun 2021 yang mulai efektif mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021.
“PMK ini mengatur hal-hal yang memang didelegasikan dan perlu diatur lebih lanjut dari UU Ciptaker. Banyak yang dilakukan di sana banyak yang diatur di sana dan semuanya ada satu PMK,” ucapnya.
Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan terdapat lima PP yang telah diselesaikan antara lain PP mengenai kawasan ekonomi khusus (KEK), PP kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, UMKM, PP perdagangan tentang ketentuan pelarangan pembatasan, serta PP terkait perindustrian.
Kemudian, jelas Askolani, dari lima PP akan disiapkan dua rancangan PMK yakni PMK terkait kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. “Intinya mengenai prosedur pemasukan dan pengeluaran ketentuan mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan lartas dan pemungutan cukai,” katanya.
Sedangkan PMK kedua, lanjut Askolani, merupakan KEK mengenai simplifikasi proses pemasukan untuk pemberian fiskal termasuk penggunaan IT dan pengawasan dan pelayanan dari DJBC, serta removement dari pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko.
“Ini mungkin dua PMK yang akan kami selesaikan dalam waktu dekat untuk bisa mengimplementasikan turunan dari UU Cipta Kerja,” ucapnya.