Permen BUMN Tingkatkan Transparansi PMN
Aturan baru akan memperjelas kinerja BUMN yang komersial dan PSO.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan peraturan menteri (permen) BUMN nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang pedoman pengusulan, pelaporan, pemantauan, dan perubahan penggunaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) BUMN merupakan langkah baik dalam meningkatkan transparansi PMN.
"Aturan baru ini menurut saya bagus karena publik bisa menilai kinerja BUMN secara lebih fair," kata Toto saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (24/3).
Selain menjalankan tugas sebagai entitas yang profit oriented, Toto menilai BUMN juga memiliki fungsi pelaksanaan public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik yang ditugaskan pemerintah. Toto menilai penugasan PSO ini seringkali menjadi rumit administrasi dan penagihan pembayaran sehingga terkadang memengaruhi kinerja operasional dan finansial dari segmen yang komersial.
"Contoh bila piutang PSO lama dibayarkan oleh pemerintah, maka besar kemungkinan mengganggu arus kas BUMN," ucap Toto.
Toto menyebut adanya aturan baru akan memperjelas kinerja BUMN yang komersial dan PSO. Dengan demikian, lanjut Toto, penugasan PSO akan lebih kementerian inisiator dan disetujui oleh Kemenkeu sehingga urusan administrasi penagihan dan pembayaran akan bisa lebih transparan.
Dalam permen BUMN tersebut, ungkap Toto, PMN terkait restrukturisasi atau pengembangan usaha akan lebih optimal dari sisi pertanggungjawaban.
"Usulan direksi harus disetujui dewan komisaris dan diajukan ke Kementerian BUMN untuk approval. Bisa saja usulan ini ditolak di Kementerian BUMN apabila dianggap tidak feasible. Kalau misal disetujui maka manajemen BUMN harus bertanggung jawab atas kinerjanya. Ini menjadi salah satu ukuran KPI direksi," ungkap Toto.