Malapraktik Filler Payudara, Pelaku Gunakan Silikon Industri
Cairan yang digunakan pelaku biasanya untuk industri termasuk pembuatan ban
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap perempuan berinisial SR, seorang dokter gadungan, karena melakukan malapraktik pembesaran payudara hingga membuat dada korbannya bernanah. Setelah ditelusuri, SR ternyata menyuntikkan silikon yang biasanya digunakan untuk kebutuhan industri.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap cairan yang kerap digunakan untuk suntik kecantikan itu. Hasilnya ternyata itu bukan cairan untuk tubuh melainkan untuk industri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis kasua di Mapolres Jakbar, Selasa (6/4).
Ady menjelaskan, cairan filler yang disuntikan SR ke bokong atau payudara korbannya itu biasanya digunakan untuk bahan industri. Salah satunya untuk pembuatan ban. Jelas tidak boleh digunakan untuk operasi kecantikan.
SR membeli silikon industri itu dari seorang pria berinisial ML yang berbasis di Batam, Kepulauan Riau. SR merogoh kocek Rp 3,5 juta untuk 1.000 sentimeter kubik (cc) silikon tersebut.
Tak hanya menggunakan silikon industri, tersangka SR juga tak memiliki izin melakukan praktik kedokteran. Ia diketahui berlatar belakang pendidikan sarjana pertanian.
Ia nekat membuka praktik pembesaran payudara hanya dengan bermodalkan sebuah sertifikat yang didapat usai mengikuti kursus selama sehari. "Pada 10 Oktober 2020 tersangka SR mengikuti pemasangan filler payudara dan bokong di sebuah hotel di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, yang diadakan seorang dokter berinisial LC," kata Ady.
SR mengaku pernah menyuntikkan satu paket silikon itu ke payudaranya sendiri. Ia menilai, tak ada efek samping pada payudaranya. Ia pun berani memasarkan produk itu ke masyarakat.
SR diketahui memasarkan jasa pembesaran payudara itu lewat akun Instagram Beauty Sexi Store. Ia menawarkannya seharga Rp 5 juta untuk 500 cc silikon dan Rp 3 juta untuk 250 cc.
Promosi SR ternyata membuat sejumlah perempuan tertarik. Dua di antaranya adalah model sosial media berinisial CT dan WT.
SR kemudian melakukan penyuntikan filler payudara kepada dua model itu di sebuah penginapan di Taman Sari pada 26 Oktober 2020. "Tetapi setelah dilakukan tindakan, korban mengalami demam, pembengkakan payudara, dan cairan nanah keluar dari lubang bekas suntikan," kata Ady.
Dua model itu lantas melaporkan hal yang mereka alami ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Maret 2021. Aparat berhasil menangkap SR di kediamannya di Pondok Pucung, Tangerang Selatan pada 23 Maret 2021. Turut diamankan barang bukti cairan silikon saat penangkapan itu.
Setelah diinterogasi, kata Ady, diketahui SR sudah melakukan penyuntikan filler payudara sebanyak 15 kali. Ia pun meruap keuntungan Rp 75 juta.
Setelah menangkap SR, aparat dari Polres Jakarta Barat berhasil mencokok ML, pria penjual silikon, di Batam pada 29 Maret 2021. Dari tangan ML diamankan barang bukti sebanyak 298 botol cairan filler atau silikon.
Sedangkan terkait peran dokter berinisial LC masih diselidiki dalam kasus ini. Adapun SR dan ML ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 77 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Lalu Pasal 197 dan 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Selanjutnya Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ditambah lagi Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Barat, Dokter Dolar mengatakan, praktik ilegal yang dilakukan SR sangat mencederai dunia kesehatan. Dolar mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh rayuan cairan abal-abal yang beredar di media sosial dan praktik-praktik kedokteran yang dilakukan di kamar hotel.
"Jadi SR ini mengaku sebagai dokter. Padahal dokter tidak melakukan praktik di hotel-hotel. Maka kalau ada praktik di hotel-hotel, laporkan ke polisi," kata Dolar pada kesempatan sama.