MUI: Vaksinasi tak Batalkan Puasa

MUI menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Edi Yusuf/Republika
Pelaksanaan vaksinasi kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Gedung SDN 196 Sukarasa, Jalan Pak Gatot V, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Senin (12/4). Vaksinasi tersebut dilakukan jelang pelaksaan pendidikan tatap muka (PTM) yang saat ini masih dikaji.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.


Ia mengatakan pada prinsipnya vaksinasi tidak membatalkan puasa. Dan, berpuasa tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan vaksinasi.

Selain itu ia menambahkan swab test yang dilakukan melalui hidung atau mulut juga tidak membatalkan puasa.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler