Menag: Takbir Keliling tidak Diperkenankan

Takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala dengan pembatasan kapasitas.

Antara/Ahmad Subaidi
Menag: Takbir Keliling tidak Diperkenankan. Ratusan umat muslim membawa lampion saat melakukan takbiran keliling.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan.

Baca Juga


"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4).

Dia mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19. Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Pada kesempatan itu, Yaqut juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunnah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunnah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19," ujarnya.

Infografis Panduan Ibadah Ramadhan Saat Pandemi 2021 - (Republika.co.id)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler