Jaksa Panggil 6 Saksi Kasus Tes Uap RS UMMI HRS
Keenam saksi tersebut semuanya berprofesi sebagai dokter.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: part
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 67
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: serial
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 82
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: search
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 2070
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam saksi dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4). Keenam saksi tersebut semuanya berprofesi sebagai dokter.
Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).Selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C). Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian menanyakan kepada para masing-masing saksi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
"Silakan keenamnya berdiri untuk disumpah," kata Khadwanto.
Sebelumnya, sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi pada sidang pemeriksaan saksi terkait kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, pada 14 April 2021.Salah satu nama yang dipanggil sebagai saksi adalah Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga : Bulog, Nasib Petani, dan Ketahanan Pangan