Operasional KA Jarak Jauh Tunggu Regulasi Kemenhub

Pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Prayogi/Republika.
Sejumalah penumpang kereta tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan operasional KA jarak jauh masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengetatan aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Prayogi/Republika.
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan untuk memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diterapkan melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan berlaku hari ini (22/4). Meskipun begitu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan operasional KA jarak jauh masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Baca Juga


"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail teknis penerapannya pada moda transportasi kereta api sehubungan dengan adanya Adendum SE Satgas Nomor 13 tersebut," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Republika.co.id, Kamis (22/4). 

Dalam addendum tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi kereta api jarak jauh wajib menunjukan surat keterangan negatif PCR atau rapid test antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Sementara hasil negatif Genose masih sama berlaku sebelum keberangkatan. 

"Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021. Jika sudah ada akan segera kami sampaikan penerapannya," jelas Joni. 

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, hasil negatif pemeriksaan Genose diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum jadwal keberangkatan KA. Sedangkan untuk hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan KA. 

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan selama 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Pada periode tersebut, pelaku perjalanan diperketat harus menunjukan syarat perjalanan PCR atau rapid test antigen atau Genose satu hari sebelum keberangkatan. 

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Nomor 13 Tahun 2021. Pada masa larangan mudik tersebut, operasional transportasi umum baik darat, laut, udara, dan kereta api tidak beroperasi. Transportasi umum tetap beroperasi bagi masyarakat yangd dikecualikan dan keperluan logistik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler