Dishub DKI: SIKM tak Berlaku Selama Pengetatan Perjalanan
Periode pengetatan mudik Lebaran, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diberlakukan selama periode pengetatan mudik Lebaran, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei. Syafrin menjelaskan, dalam dua periode itu hanya diterapkan pengetatan persyaratan perjalanan berupa surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4).
"Selama dua periode waktu (pengetatan perjalanan) itu tidak diperlukan SIKM," tambahnya.
Syafrin menuturkan, aturan SIKM bagi masyarakat mulai berlaku selama larangan mudik. "SIKM berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Bila sebelumnya hanya diatur pelarangan perjalanan jarak jauh selama periode 6-17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, membenarkan adanya perluasan aturan larangan mudik ini. Kebijakan ini tertuang dalam addendum SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan.
"Iya benar," ujar Wiku singkat, Kamis (22/4).
Addendum ini bertujuan memperketat syarat perjalanan sejak H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan periode H+7 pascapeniadaan mudik, yakni 18-24 Mei. Sementara khusus untuk periode peniadaan mudik, 6-17 Mei, tetap berlaku SE Satgas 13 yang sebelumnya.
Sejumlah poin tambahan dalam addendum ini yang intinya adalah pengetatan syarat perjalanan dimulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, di antaranya:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan. Juga mengisi e-HAC Indonesia.
- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. Juga mengisi e-HAC Indonesia.
- Pelaku perjalanan penyeberangan udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. Juga mengisi e-HAC Indonesia.
- Pelaku perjalanan kereta api (KA) antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covi-19 di daerah.
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan. Juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.
- Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan seluruh moda trasportasi darat umum atau pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib mengisi e-HAC.
- Anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes PCR atau antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.