Nilai Pinjam Pakai BMN Meningkat jadi Rp 3,33 Triliun
Nilai pinjam pakai barang milik negara meningkat dari 55 persetujuan pada tahun lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan mencatat nilai pinjam pakai barang milik negara (BMN) sebesar Rp 3,33 triliun dari 55 persetujuan pada tahun lalu. Adapun nilainya meningkat dibandingkan 2019 sebesar Rp 230 miliar dari 24 persetujuan.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi mengatakan sejak awal tahun hingga Maret, nilai pinjam pakai BMN sebesar Rp 120 miliar dengan 16 persetujuan.
“Salah satu contoh BMN pinjam pakai yakni tanah 29,6 hektare senilai Rp 254,506 miliar kepada pemerintah daerah Dumai. Tanah itu digunakan untuk pos pelayanan keluarga berencana (posyandu), kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas wali kota dan wakil, serta perkantoran,” ujarnya berdasarkan data DKJN seperti dikutip Senin (3/5).
Selain itu, pinjam pakai BMN diberikan kepada pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berupa Tribun Gelora November, Gedung Sanggar Pramuka, Gedung Olahraga, Gedung Pesos, serta Gedung Olahraga dan Kesenian dengan luas 3.272 meter persegi senilai Rp 135,32 juta.
“Pinjam pakai BMN merupakan penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemda dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan. Setelah berakhir, aset yang digunakan wajib diserahkan kembali kepada pemerintah pusat,” ucapnya.
Purnama menyebut pada prinsipnya, BMN bisa dipinjam pakai jika tidak sedang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Pada kesempatan itu, Purnama juga menyampaikan bahwa BMN yang dihibahkan Rp 16,55 triliun sebanyak 2.479 persetujuan pada tahun lalu atau turun dibandingkan 2019 sebesar Rp 21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan
"Itu turun karena ada pandemi corona, sehingga fokus anggaran pada penanganan Covid-19. Sedangkan hibah BMN sejak awal tahun hingga Maret Rp 10,08 triliun dengan 549 persetujuan,” ucapnya.
Hibah yang dimaksud yakni pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pihak lain, salah satunya kepada pemda. Ini tanpa memperoleh penggantian. Adapun syarat aset yang dapat dihibahkan yaitu bukan barang rahasia negara, barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas fungsi pemerintahan.
Salah satu contoh hibah BMN yakni pemerintah pusat memberikan Stadion Bima seluas 161.193 meter persegi senilai Rp 472,94 miliar kepada Pemda Cirebon. Lalu, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rp 14,88 miliar ke Pemkab Klungkung, rusunawa Rp 21, 25 miliar ke Pemerintah Kota Surakarta, serta tanah 767 meter persegi Rp 32 miliar kepada Pemkot Semarang untuk penyediaan ruang terbuka hijau.