Presidential Threshold Mengebiri Daulat Rakyat

Presidential Threshold membatasi calon terbaik maju Pilpres 2024.

Antara/Wahyu Putro A
Suasana debat kelima Pilpres 2019
Red: Joko Sadewo

Oleh : Tamsil Linrung, Anggota DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, Pesta demokrasi nasional 2024 masih jauh. Tapi kasak-kusuk politik telah memanas. Lembaga survey mulai bekerja, tim sukses bergerilya, dan para pengamat sibuk menganalisa alternatif pasangan calon. Belum apa-apa, salah satu partai besar dikabarkan menuju konflik internal gegara ambisi kadernya yang bersaing mewakili partai menuju 2024.

Riuh itu memang menggoda imajinasi politik publik. Tetapi juga menjauhkan mereka dari substansi. Diskursus tidak menyentuh esensi demokrasi kecuali berbicara fenomena permukaan. Tentang siapa berpasangan dengan siapa, atau siapa berhadapan dengan siapa.

Pemilu adalah pranata yang berfungsi memenuhi tiga prinsip pokok demokrasi. Yaitu kedaulatan rakyat, legitimasi pemerintahan, dan sirkulasi kepemimpinan secara wajar.

Di tengah kasak-kusuk yang mengemuka, kita mempertanyakan prinsip pertama, di manakah daulat rakyat? Apakah kedaulatan itu sebatas memilih calon yang dimunculkan partai? Lalu bagaimana jika calon partai tidak dikehendaki rakyat kebanyakan?

Pun pada prinsip kedua, tentang legitimasi pemerintahan. Bila rakyat dipaksa harus memilih salah satu sajian kandidat partai yang tidak sepenuhnya mereka kehendaki, lantas bagaimana dengan prinsip legitimasi pemerintahan? Apa yang akan terjadi jika hasil Pemilu cukup absah secara prosedural hukum dan demokrasi, tetapi "tidak legitimate" di hati rakyat kebanyakan?.

Faktanya, survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei 2021 baru-baru ini menemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan sisanya hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai.

Melalui survei ARSC, kita mencium bau penolakan rakyat kepada kader partai. Musababnya tentu macam-macam. Bisa jadi karena perilaku koruptif yang dipertontonkan kader partai tertentu, atau mungkin saja karena kejenuhan pada kandidat partai yang terasa basi karena diisi tokoh yang itu-itu saja.

Yang jelas, terpilihnya pemimpin yang absah secara prosedural hukum namun tidak melekat di hati rakyat sangat berpotensi memenjarakan bangsa ini dalam pertentangan panjang hingga mengurangi fokus pada pembangunan negeri. Barangkali, sebagian kita ada yang merasakan itu.



Menggugat Presidential Threshold

Hulu persoalan adalah Presidential Threshold alias ambang batas pencalonan presiden. Aturan itu mengebiri daulat rakyat. Membatasi calon-calon terbaik tampil di gelanggang.

UU No, 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, untuk mengusung pasangan Capres-Cawapres, Parpol atau gabungan Parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Bagi partai yang tidak menggenapi persentase ini, jalan konstitusional satu-satunya adalah berkoalisi membentuk gabungan parpol.

Konon, alasan penerapan aturan itu adalah untuk memperkuat partai politik. Juga agar presiden dan wakil presiden terpilih punya kekuatan politik terutama di parlemen, sehingga presidential threshold memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Sebab parlemen yang kuat dikhawatirkan akan melemahkan sistem presidensial.

Sekilas masuk akal. Tapi bila dicermati, itu tak lebih akal-akalan politik semata. Konteksnya jelas bukan soal kuat atau lemahnya eksekutif versus legislatif, tetapi....

Sekilas masuk akal. Tapi bila dicermati, itu tak lebih akal-akalan politik semata. Konteksnya jelas bukan soal kuat atau lemahnya eksekutif versus legislatif, tetapi keseimbangan dan kesetimbangan peran. Menguatkan sistem presidensial tidak berbanding lurus dengan penguasaan eksekutif pada parlemen.

Koalisi penguasa yang tambun dan minim oposisi pada akhirnya mengundang penyalahgunaan kekuasaan. Check and balances sulit berjalan maksimal. Yang ada, dewan bisa-bisa semata menjadi tukang stempel dari kebijakan yang diusulkan pemerintah.

Kita punya banyak pengalaman yang menguatkan argumentasi itu. Sebutlah pengesahaan UU Omnibus Law Cipta Kerja usulan presiden. UU ini tentu mengingatkan kita pada proses legislasi yang dikebut dan  rapat DPR jelang tengah malam. Rakyat tumpah ruah ke jalan, tetapi itu seolah tak memiliki arti.

Dibanding manfaatnya, mudharat presidential threshold lebih dominan. Pertama, meski di atas kertas bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon, namun tidak begitu dalam praktiknya. Buktinya, penerapan presidential threshold dalam pemilu yang lalu-lalu hanya sanggup memunculkan dua pasang calon.

Dampaknya, kita menyaksikan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput. Polarisasi ini bahkan tak kunjung mereda meski elit telah rekonsiliasi. Akibatnya, dengung kebencian merajalela. Dan itu masih kita rasakan hingga detik ini.

Kedua, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Negeri ini tak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus meminimalisir pilihan rakyat menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang baik.

Ketiga, presidential threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih. Peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket kontestasi. Daulat rakyat melemah digerus daulat partai yang kian menguat.

Keempat, partai kecil cenderung tak berdaya di hadapan partai besar terkait keputusan tentang calon yang akan diusung bersama.

Political Will DPR - Presiden

Sederet persoalan di atas membuat presidential threshold seolah menjadi problem lima tahunan. Sabang mendekati Pemilu, masalah ini selalu bergulir hangat. Tapi begitu minim kesadaran politik bersama untuk membenahinya.

Telah beberapa kali soal ambang batas pencalonan presiden diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hasilnya tak memenuhi ekspektasi. MK menyatakan bahwa persoalan ambang batas adalah masalah Open Legal Policy (kebijakan hukum terbuka).

Itu berarti kewenangan pembuatan dan perubahan aturan tentang presidential threshold ada pada pembuat UU. Bila demikian maka bola selamanya mendekam di gedung DPR. Dioper ke sana-kemari, buntutnya toh kembali lagi ke Senayan. 

Kini, momentum mengoreksi presidential threshold terbuka lebar. Kita tahu, wakil rakyat tengah menggodok RUU Pemilu.

Media massa mengabarkan, Partai Nasdem mengusulkan penurunan presidential threshold menjadi 15 persen dari 20 persen. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan angka 10 persen. Permintaan yang lebih ekstrem datang dari Partai Demokrat dengan usulan 0 persen. Alasannya sangat logis, agar semua Parpol dapat mengajukan usulan calon.

Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa tidak mempermasalahkan apabila ambang batas pencalonan presiden tetap sebesar 20 persen tetapi juga tidak mempersoalkan bila wacana pengurangan presidential threshold dikurangi.

Entah bagaimana dengan partai-partai besar. Situasi ini memang menguntungkan mereka. Jauh hari, pengamat politik dan pakar hukum tata negara Refly Harun telah mensinyalir, presidential threshold adalah cara jahat partai besar....

Entah bagaimana dengan partai-partai besar. Situasi ini memang menguntungkan mereka. Jauh hari, pengamat politik dan pakar hukum tata negara Refly Harun telah mensinyalir, presidential threshold adalah cara jahat partai besar menghalangi peluang munculnya kandidat lain di luar dirinya.

Bila betul demikian, masa depan demokrasi agaknya suram. Biduk Indonesia selamanya akan sulit mengarungi lautan persaingan global, bila kemunculan nahkoda handal dihalang-halangi oleh syahwat politik dan kekuasaan.

Kita mengetuk pintu hati para elit partai untuk lebih memikirkan masa depan bangsa. Bila negeri ini maju, percayaah, semua kepentingan kelompok akan ikut maju, dari kelompok raksasa hingga kelompok terkecil di sudut-sudut Indonesia.

Kita juga meminta political will presiden Joko Widodo mendorong tindakan korektif terhadap angka Presidential Threshold 20 persen, sebelum sistem ini merusak demokrasi lebih parah. 

Bersamaan dengan itu, harapan penguatan DPD RI harusnya juga kita gelorakan bersama. Agar tercipta penyeimbang ideal bagi DPR RI. Dalam konteks  Presidential Threshold,  DPD RI ikut mewacanakan perubahan tersebut, termasuk sejalan dengan keinginan rakyat agar dalam amandemen kelima nanti Presidential Treshold ini menjadi 0%. Bila rakyat sungguh-sungguh menghendakinya, maka DPD siap menjadi wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat.

Karena itu, DPD RI telah bergerak cepat untuk mendengarkan aspirasi rakyat dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) di berbagai kampus yang dimulai dari Kampus Universitas Lambung Mangkuraat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mudah2an dari sana kalangan cendekiawan bisa bersuara obyektif yang disusul dengan apa yang menjadi keinginan masyarakat secara luas. Dalam hal ini DPD RI siap melakukan terobosan yang berujung pada penataan sistem politik kita ke arah yang lebih demokratis.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler