Dua Klaster Baru Sleman, Sultan Sebut Warga Abaikan Prokes

Dua klaster baru di Sleman mencatatkan lebih dari 100 kasus positif Covid-19.

ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Anggota Brimob Polda D.I Yogyakarta menyemprotkan disinfektan di kawasan kampung Ngaglik, Caturharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (29/5/2021). Brimob Polda D.I Yogyakarta melakukan penyemprotan disinfektan di tiga kampung yang berada di Kabupaten Sleman guna meminimalisir penyebaran COVID-19 klaster kampung.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, masih ada kecenderungan masyarakat untuk tidak peduli dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Hal ini ia ungkapkan terkait munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Sleman.

Sultan menuturkan, merebaknya penyebaran Covid-19 di Sleman karena tidak dijalankannya prokes dengan disiplin. Terutama pada libur lebaran, yang mana saat dilakukannya syawalan dan silaturahmi tanpa protokol kesehatan yang ketat.

"Kecenderungannya ada kondisi masyarakat itu tidak peduli (prokes), egonya tinggi. Mau syawalan, mau bertemu dengan teman, mestinya jangan melanggar ketentuan yang ada," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (31/5).

Ia pun khawatir ketidakpedulian akan protokol kesehatan juga menyebabkan masyarakat tidak menyesal akan pelanggaran prokes yang dilakukan. Untuk itu, Sultan berharap agar munculnya dua klaster besar ini di Sleman menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar prokes terus dijalankan.

Sultan juga berharap agar kesadaran masyarakat juga dapat ditingkatkan terkait dengan protokol kesehatan. Pasalnya, dua klaster baru di Sleman tersebut sudah mencatatkan lebih dari 100 kasus positif Covid-19.

"Semoga klaster ini tidak menyebar ke daerah lain, ini contoh. Kita tahu bahwa kerumunan itu tidak boleh, kita juga mengeluarkan keputusan bahwa mau syawalan atau silaturrahmi harus swab dulu, tapi saya kira itu pun tidak dilakukan," ujarnya.

Baca Juga


 



Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta penegakan prokes harus dilakukan secara tegas oleh masing-masing satgas penanganan Covid-19. Baik itu dari tingkat RT/RW hingga tingkat provinsi.

"Kalau kita sudah mengatakan tidak boleh berkerumun, itu harus ditegakkan. Kalau tidak (ditegakkan), nanti yang terjadi (muncul klaster baru) seperti (di Sleman) itu," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan arahan dan melakukan penyegaran terhadap satgas Covid-19. Jika penegakan prokes di luar jangkauan, kata Aji, maka pelanggaran yang ditemukan dapat dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kalau dia tidak bisa artinya di luar jangkauan mereka, silakan lapor ke (satgas Covid-19) kabupaten. Kalau di kabupaten kesulitan maka silakan lapor ke provinsi," jelas Aji.

Dengan adanya penegakan yang tegas terhadap prokes, diharapkan tidak muncul klaster-klaster baru lainnya di DIY. Terlebih, hingga saat ini penyebaran Covid-19 juga  masih terus terjadi dan menyebabkan penambahan kasus positif di atas 100 bahkan di atas 200 kasus per harinya.


Tips hindari kerumunan. - (Republika.co.id)




BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler