Komisi II DPR RI Usul Pemilu 2024 pada 6 Maret
Doli mengatakan, KPU mengusulkan Pemilu 2024 pada 14 Februari atau 6 Maret.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Komisi II mengusulkan agar Pemilu digelar pada 6 Maret 2024.
"Kami nilainya yang ideal itu di awal Maret 2024, 6 Maret, ya. Kalau awalnya KPU usulkan 14 Februari dan 6 Maret, Komisi II lebih cenderung ke 6 Maret," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6).
Alasannya, Pemilu 2024 digelar pada awal Maret agar pelaksanaannya tak terjadi pada awal tahun. Selain itu, penyelenggaraannya tak berdekatan dengan April, yang dikhawatirkan akan bersinggungan dengan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Harus ditarik tidak lagi April dan tidak pada awal tahun, karena akan menyulitkan pencairan dana. Kan di awal-awal tahun kan bicara soal pencairan dana paling tidak di satu sampai 1,5 bulan," ujar Doli.
Sedangkan Pilkada 2024 diusulkan terselenggara pada 26 November 2024. Hal itu dilakukan agar tak ada proses yang bertabrakan antara proses pelaksanaan pemilihan legislatif dan presiden dengan Pilkada 2024.
"Ini yang mau kami bahas, kan udah dibentuk tim kerja bersama sampai tanggal 14 Juni semua desain dan konsep penyelenggaraan 2024 sudah selesai lalu dibawa ke raker Komisi II," ujar Doli.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan telah mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar Pemilu 2024 dipercepat dari 21 April menjadi 21 Februari.
"Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan pencalonan pilkada," ujar Ilham saat memberi paparan pada acara diskusi virtual yang dilansir dari Antara, Minggu (30/5).
Ilham menerangkan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Jika pemilu tetap digelar April, pihaknya khawatir akan ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu semakin lama. Terlebih jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Jika ada putusan MK yang meminta PSU akan memakan waktu," ujar dia.